BANTUL – Seorang pria asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial AW (34) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY setelah diduga membobol gudang pipa milik CV Cahaya Harapan di Sarirejo II, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp57,6 juta yang tersimpan di dalam brankas perusahaan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut pertama kali diketahui pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor, Tjhiong Jeffry Chandra, hendak membuka operasional gudang.
"Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati salah satu jendela dalam kondisi sedikit terbuka. Karena curiga, pelapor kemudian memeriksa bagian dalam gudang dan mendapati ruangan sudah berantakan serta brankas utama dalam keadaan terbuka," ujar Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Rita, pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela gudang sebelum membobol brankas yang berada di dalam bangunan tersebut.
Akibat peristiwa itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp57,6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan pada malam harinya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku," jelas Rita.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AW tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian uang tunai di gudang tersebut," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi, satu unit telepon seluler, celana panjang, jaket parasit, tas ransel, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp20 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik juga terus melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul," pungkas Iptu Rita Hidayanto.
(W)

0 Comments