PADANG LAWAS UTARA – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paluta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara di Gunungtua.
Hal tersebut disampaikan Ketua PC HIMMAH Paluta, Hasian Muda Siregar, melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Hasian, laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh dirinya bersama jajaran pengurus PC HIMMAH Paluta dan telah diterima secara resmi oleh pihak Kejari Padang Lawas Utara.
"Kedatangan kami ke Kejari Paluta bertujuan untuk menyerahkan laporan pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Hasian.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan yang dilakukan mahasiswa dalam upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, laporan yang disampaikan juga menyoroti dugaan penyelewengan penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran di Kemenag Paluta. Permintaan ini didasarkan pada adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegasnya.
Dalam laporannya, PC HIMMAH Paluta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejari Padang Lawas Utara, antara lain:
Mengusut secara menyeluruh realisasi penggunaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara.
Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menindak tegas setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
PC HIMMAH Paluta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi mahasiswa itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyelidikan agar berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Padang Lawas Utara," tutup Hasian. (J)

0 Comments