NAMROLE – Komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi layanan paspor yang digelar di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buru Selatan, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dengan BPBD Kabupaten Buru Selatan itu diikuti oleh staf dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Sekretaris BPBD Melkior Solissa, serta sejumlah tamu undangan.
Sosialisasi dipandu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Janny Herold Maturbongs, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa keimigrasian tidak hanya berfokus pada penerbitan paspor, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang dan penggunaan dokumen perjalanan sebagai dokumen resmi negara.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan paspor, mulai dari persyaratan permohonan, proses penerbitan hingga penggunaan paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menggunakan paspor secara benar dan menghindari penyalahgunaan dokumen negara," ujar Janny saat membacakan sambutan Kepala Kantor Imigrasi.
Dalam wawancara lanjutan, Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperluas akses informasi keimigrasian hingga ke daerah-daerah yang menjadi wilayah kerjanya.Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai syarat pembuatan paspor baru, yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, masyarakat cukup membawa KTP dan paspor lama.
Janny juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk memiliki paspor. Selama memenuhi persyaratan administrasi, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan paspor.
Selain itu, masyarakat diperkenalkan dengan sistem pendaftaran paspor secara online yang memudahkan proses pengajuan tanpa harus datang lebih dahulu ke kantor imigrasi.
Yang menarik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon juga menawarkan program layanan jemput bola bagi masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Janny, apabila terdapat sedikitnya 30 orang pemohon yang telah melengkapi persyaratan, tim Imigrasi Ambon akan datang langsung ke Namrole untuk melakukan pelayanan paspor.
"Jadi masyarakat tidak harus datang ke Ambon. Kalau ada minimal 30 pemohon yang sudah siap dengan persyaratannya, tim kami akan turun langsung memberikan pelayanan di Buru Selatan," jelasnya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bentuk pemerataan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor imigrasi.
Program serupa juga dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, termasuk Kabupaten Buru, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, dan daerah lainnya.
Janny turut menyampaikan apresiasi kepada BPBD Kabupaten Buru Selatan yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut."Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPBD Kabupaten Buru Selatan beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini sehingga dapat berjalan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Buru Selatan, Abas Tamher, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon yang memilih Kabupaten Buru Selatan sebagai lokasi sosialisasi.
Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah mengenai tugas dan fungsi keimigrasian sekaligus pentingnya dokumen perjalanan bagi masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kami mengucapkan selamat datang kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan tentang tugas dan fungsi keimigrasian serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan publik," ujar Abas.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara serius dan meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemahaman mengenai tata cara pembuatan paspor perlu diketahui sejak dini agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika sewaktu-waktu membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari para peserta. Selain memperoleh informasi mengenai prosedur penerbitan paspor, peserta juga mendapatkan edukasi tentang pentingnya penggunaan paspor sesuai peruntukannya sebagai dokumen resmi negara.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dinilai terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat, termasuk melalui program jemput bola yang menjadi solusi bagi warga di daerah kepulauan seperti Kabupaten Buru Selatan. (KT/04)



0 Comments