Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


DPRD Bursel Terbitkan Dua Rekomendasi Usai Polemik Retribusi Pasar Kai Wait, Minta Pemda Evaluasi Tenaga Kontrak dan Hormati Proses Hukum

NAMROLE – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi Pasar Kai Wait, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, DPRD Kabupaten Buru Selatan akhirnya mengeluarkan dua rekomendasi resmi sebagai tindak lanjut atas persoalan yang sempat memicu perdebatan di ruang publik, khususnya media sosial.

Dua rekomendasi tersebut yakni meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengevaluasi seorang tenaga kontrak berinisial ML, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pencemaran nama baik agar diselesaikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat internal DPRD setelah mendengar penjelasan resmi dari Dinas Perdagangan dalam forum RDP.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami telah melaksanakan RDP bersama Dinas Perdagangan. Dari hasil pembahasan itu kemudian DPRD menggelar rapat internal dan menghasilkan dua rekomendasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukan asumsi," tegas Ahmad Umasangadji, yang akrab disapa Madoly.

RDP: Tidak Ditemukan Fakta Penarikan Retribusi oleh Anggota DPRD

Madoly menjelaskan, salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP adalah penjelasan Dinas Perdagangan mengenai mekanisme pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, tidak ditemukan fakta bahwa anggota DPRD Tresye Seleky melakukan penarikan retribusi secara langsung dari para pedagang sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Sebaliknya, Kepala Dinas Perdagangan Bursel, Novy Solissa menerangkan bahwa pemerintah daerah justru telah melakukan pembenahan sistem pembayaran retribusi untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan.

Sistem pembayaran kini dilakukan secara non-tunai, di mana pedagang menyetor langsung ke rekening bank sehingga seluruh transaksi tercatat secara transparan dan akuntabel.

Menurut Madoly, kebijakan tersebut juga telah dipaparkan dalam rapat bersama Komisi II DPRD.

Bahkan, Dinas Perdagangan meminta dukungan DPRD untuk ikut menyosialisasikan sistem pembayaran baru kepada seluruh pedagang agar tidak lagi terjadi pembayaran secara langsung kepada pihak mana pun.

"Ibu Tresye sebagai anggota Komisi II juga mengimbau pedagang agar tidak lagi menyerahkan uang retribusi kepada siapa pun. Pembayaran dilakukan melalui bank, kemudian bukti setor disampaikan kepada Dinas Perdagangan. Langkah ini untuk menutup celah terjadinya praktik pungutan liar," jelasnya.

Unggahan Medsos Jadi Sorotan

Dalam kesempatan itu, Madoly juga menyinggung unggahan media sosial yang dibuat Rahel Moana Lesnussa (RML), yang diduga mengaitkan polemik retribusi pasar dengan seorang anggota DPRD.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan, menyatakan tidak mengenal pihak yang disebut maupun pernah memberikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial.

Karena itu, menurut DPRD, informasi yang beredar belum didukung oleh keterangan sebagaimana disampaikan para pihak dalam RDP dan dinilai berpotensi merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut.

DPRD Dukung Proses Hukum

Madoly mengungkapkan bahwa anggota DPRD Tresye Seleky, yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut, telah melaporkan persoalan itu kepada aparat kepolisian.

Ia menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Yang bersangkutan merasa dirugikan dan telah menempuh jalur hukum. Prosesnya saat ini sedang berjalan di kepolisian," katanya.

Dua Rekomendasi DPRD

Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan, DPRD Kabupaten Buru Selatan mengeluarkan dua rekomendasi resmi, yakni:

  1. Meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak berinisial RML.

  2. Mendukung proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik agar diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Di akhir keterangannya, Madoly mengajak seluruh masyarakat Buru Selatan untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dibarengi dengan sikap mengedepankan konfirmasi serta fakta agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Kami mendukung masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana kontrol sosial. Tetapi setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses konfirmasi dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak merugikan nama baik orang lain maupun mengganggu kondusivitas daerah," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (KT/03) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments