Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Tudingan Pungli Berujung Laporan Polisi, Anggota DPRD Bursel Lapor Moana Lesnussa atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

NAMROLE – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, memasuki babak baru. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresya Seleky, resmi melaporkan Rahel Moana Lesnussa alias Moana ke Polres Buru Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT. Seleky datang didampingi empat penasihat hukum dari Kantor Hukum Populis Justice Firm, yakni Rajamin Solissa, Abdurrahman Monny, Moh. Daud Loilatu, dan Indra Tasane.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan dan teregister dengan Nomor: STPL/63/VII/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku.

Dalam laporan tersebut, Moana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Tresya Seleky, Rajamin Solissa, mengatakan langkah hukum ditempuh karena kliennya merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan akibat tudingan melakukan pungli dalam penarikan retribusi Pasar Kai Wait yang disampaikan di ruang publik.

"Kami hari ini secara resmi melaporkan saudari Rahel Moana Lesnussa ke Polres Buru Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tuduhan bahwa klien kami melakukan pungli telah disampaikan di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sehingga merugikan nama baik klien kami," ujar Rajamin kepada wartawan usai membuat laporan.

Rajamin menegaskan pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

"Klien kami sudah menegaskan bahwa persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Tidak ada ruang untuk mediasi. Kami ingin semua fakta dibuka melalui proses penyidikan," tegasnya.

Bantah Terima Uang Retribusi

Rajamin menjelaskan, posisi Tresya Seleky sebagai anggota Komisi II DPRD Buru Selatan memiliki fungsi kemitraan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk dalam pembinaan aktivitas perdagangan di Pasar Kai Wait.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan kliennya kepada para pedagang bukan untuk melakukan penarikan uang secara langsung, melainkan menyosialisasikan perubahan mekanisme pembayaran retribusi dari sistem tunai menjadi non-tunai.

"Pembayaran retribusi dilakukan langsung oleh pedagang melalui transfer ke rekening pemerintah daerah atau kas daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dinas terkait. Klien kami tidak pernah menerima ataupun menguasai uang retribusi tersebut," katanya.

Ia menilai tuduhan pungli muncul akibat kesalahpahaman terhadap peran kliennya sebagai mitra kerja Disperindag dalam menyampaikan kebijakan pembayaran retribusi kepada para pedagang.

Nilai Pernyataan Moana Serang Institusi DPRD

Rajamin juga menyatakan unggahan dan pernyataan yang disampaikan Moana tidak hanya ditujukan kepada pribadi Tresya Seleky, tetapi juga dinilai menyerang kehormatan lembaga DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun melalui pernyataan di ruang publik, Moana menyebut DPR sebagai "Dewan Penarikan Distribusi".

"Pernyataan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencoreng nama baik serta merendahkan kehormatan institusi DPRD di mana klien kami berada," ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil langkah kelembagaan untuk menjaga marwah institusi.

"Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap yang tegas dengan memberikan teguran maupun langkah-langkah kelembagaan yang diperlukan terhadap Saudari Moana. Hal ini penting untuk menjaga wibawa, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD agar tidak menjadi sasaran tuduhan maupun narasi yang dapat merusak kepercayaan publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Rajamin.

Kuasa Hukum: Tuduhan Berpotensi Membentuk Opini Publik

Kuasa hukum lainnya, Moh. Daud Loilatu, mengatakan pihaknya menilai tudingan yang disampaikan Moana telah berkembang menjadi informasi yang berpotensi membentuk opini publik seolah-olah kliennya melakukan tindak pidana korupsi, penipuan maupun pungutan liar.

"Padahal hingga saat ini tidak ada fakta hukum maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan klien kami melakukan pungli, penipuan ataupun korupsi. Oleh karena itu, kami memandang tuduhan tersebut telah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Daud menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, Disperindag meminta Komisi II DPRD melakukan koordinasi dengan para pedagang terkait pelaksanaan pembayaran retribusi pasar. Seluruh pembayaran, lanjutnya, dilakukan melalui mekanisme perbankan dan disetorkan langsung ke kas daerah.

Ia menegaskan Tresya Seleky tidak pernah menerima, menyimpan ataupun menikmati uang retribusi tersebut. Bahkan, koordinasi yang dilakukan disebut sebagai bagian dari fungsi kemitraan DPRD dengan organisasi perangkat daerah dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran yang transparan dan non-tunai.

Usai membuat laporan di SPKT, Tresya Seleky bersama tim kuasa hukumnya kemudian menjalani pemeriksaan awal di Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 18.57 WIT.

Terlapor Belum Berikan Tanggapan Lengkap

Dikonfirmasi terpisah, Rahel Moana Lesnussa belum memberikan tanggapan substantif terkait laporan tersebut.

"Bisa nanti beta hubungi kembali? Beta ada sementara dengan orang," ujar Moana melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (4/7/2026) malam.

Hingga berita ini diterbitkan, Moana belum memberikan keterangan lebih lanjut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan awal dari proses hukum. Status seseorang sebagai terlapor tidak berarti yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah serta proses hukum yang berlaku.

(KT/03) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments