NAMROLE – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Konferensi pers digelar sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus menegaskan komitmen Polres Buru Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan telah menetapkan Benja alias BT sebagai tersangka. Sementara identitas korban sepenuhnya dirahasiakan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban diketahui merupakan anak kandung tersangka yang masih berusia 14 tahun.
Diduga Terjadi di Rumah Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, di sebuah rumah di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras.
Penyidik menduga tersangka memasuki kamar korban yang saat itu sedang beristirahat, kemudian melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap anak kandungnya sendiri.
"Penyidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual tersangka," ungkap pihak kepolisian.
Polisi menegaskan, seluruh kronologi yang disampaikan merupakan hasil penyidikan awal dan masih terus didalami untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Korban Mendapat Pendampingan
Dalam proses penanganan perkara, Polres Buru Selatan tidak hanya berfokus pada penyidikan terhadap tersangka, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
Penyidik telah melakukan Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis (visum psikiatrum), serta memberikan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan agar korban memperoleh pendampingan psikososial secara berkelanjutan guna membantu proses pemulihan kondisi mental akibat peristiwa yang dialaminya.
"Kami telah memberikan pendampingan kepada korban dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar anak mendapatkan perhatian khusus sehingga dampak traumatis yang dialami dapat diminimalkan," jelas penyidik.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Polres Buru Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kepolisian juga memastikan identitas korban akan tetap dirahasiakan demi melindungi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Buru Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak kepolisian.
Polres Buru Selatan menegaskan akan menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama dalam proses penegakan hukum. (KT/03)

0 Comments