NAMROLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya berupa sianida (cyanide) tanpa izin yang diduga akan dipasok ke kawasan pertambangan emas di Kabupaten Buru. Dalam perkara ini, polisi telah menyelidiki dua orang terduga yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Aipda Syarief Aego.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Buru Selatan dalam memberantas peredaran ilegal bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.
Disamarkan sebagai Gula Aren
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Buru Selatan pada 10 April 2026 mengenai adanya pengiriman bahan kimia yang diduga disamarkan sebagai komoditas pangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap muatan KM Leuser yang berlayar dari Makassar menuju Pelabuhan Namrole.
"Dalam dokumen manifest kapal, barang tersebut tercatat sebagai gula aren. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan, ditemukan isi karung bukan gula aren sebagaimana tercantum dalam manifest," ungkap Kapolres.
Pemeriksaan lanjutan menemukan ratusan karung berisi bahan kimia dengan berbagai merek, yakni JINCHAN, SANDIOSS, serta sejumlah karung tanpa merek.
Untuk memastikan kandungan zat tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan mengirimkan sampel ke laboratorium.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang yang diamankan mengandung sianida (cyanide), yakni bahan kimia beracun yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperdagangkan maupun digunakan dengan izin khusus.
Diduga Akan Dipasok ke Tambang Emas
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga ratusan karung sianida tersebut akan dikirim ke kawasan pertambangan emas di Kecamatan Waeyapo, Kabupaten Buru, untuk digunakan dalam proses pengolahan atau pencucian material emas.
Penggunaan sianida tanpa pengawasan maupun izin resmi dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan manusia serta mencemari lingkungan.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga terus menelusuri jaringan distribusi bahan kimia tersebut, mulai dari daerah asal pengiriman di Makassar hingga tujuan akhirnya di Kabupaten Buru.
"Kami sedang mendalami bagaimana manifest barang dapat diubah menjadi gula aren. Seluruh jaringan, mulai dari hulu hingga hilir, akan kami telusuri," tegas Kapolres.
Ratusan Karung Sianida Disita
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Buru Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
100 karung sianida bermerek JINCHAN;
30 karung sianida bermerek SANDIOSS;
8 karung sianida tanpa merek;
satu unit mobil dump truck warna hijau nomor polisi DE 8360 DU yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut;
dokumen manifest muatan KM Leuser.
Seluruh barang bukti kini ditempatkan di gudang penyimpanan khusus yang telah diisolasi guna mencegah risiko terhadap keselamatan masyarakat.
"Kandungan sianidanya cukup tinggi sehingga barang bukti kami tempatkan di lokasi yang aman dan tertutup. Tidak ada pihak yang dapat mengaksesnya selain untuk kepentingan penyidikan maupun pelimpahan perkara," ujar Kapolres.
Pasangan Suami Istri Diduga Sebagai Pemilik Bahan Kimia
Dalam perkara ini, penyidik menduga dua orang sebagai pemilik barang tersebut, yakni Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memperdagangkan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hadriani diketahui kerap beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, sedangkan Andi Darwis diduga berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik, keduanya tidak memenuhi panggilan. Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap kedua terduga.
"Hingga saat ini kedua terduga masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegas Kapolres.
Polisi Kembangkan Jaringan Distribusi
Satreskrim Polres Buru Selatan kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi sianida ilegal tersebut.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain berdasarkan fakta-fakta hukum selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami masih mendalami modus operandi yang digunakan. Apabila ditemukan tindak pidana lainnya, tentu akan kami kembangkan sesuai fakta hukum yang diperoleh," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Jika Keduanya terbukti maka akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun," tambahnya.
Polres Buru Selatan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terduga agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat maupun Satreskrim Polres Buru Selatan. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal bahan berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan, khususnya di kawasan pertambangan.
"Perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Andi P. Lorena. (KT/04)

0 Comments