Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Pelanggaran Berulang, Pemkab Bursel Ancam Putus Kontrak CV Triasa Mandiri

NAMROLE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengancam memutus kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan CV Triasa Mandiri apabila perusahaan tersebut kembali mengabaikan kewajibannya. Langkah tegas itu diambil setelah pemerintah menemukan berbagai persoalan yang dinilai mengganggu pelayanan kebersihan di wilayah ibu kota kabupaten.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan Ali Awan mengatakan pemerintah telah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan. Apabila pelanggaran kembali terjadi, kontrak kerja sama tidak akan dilanjutkan.

"Saya sudah memberikan peringatan keras kepada pihak vendor. Kalau itu kembali tidak diindahkan, pemerintah akan memutus kontrak," kata Ali Awan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2026).

Ali menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah tunggakan pembayaran gaji petugas kebersihan. Berdasarkan hasil evaluasi, petugas sempat menghentikan aktivitas karena belum menerima upah selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2026.

Akibatnya, proses pengangkutan sampah tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga sampah menumpuk di sejumlah ruas jalan di Kota Namrole dan memunculkan keluhan masyarakat.

"Vendor kembali belum membayarkan gaji petugas kebersihan selama dua bulan. Kondisi itu berdampak pada pelayanan pengangkutan sampah," ujarnya.

Selain persoalan gaji, pemerintah juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain dalam pelaksanaan kontrak. Di antaranya, pengadaan barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi, ketidaksesuaian nama dalam daftar pembayaran, serta sejumlah pelanggaran administratif dan operasional yang disebut berulang selama masa pekerjaan berlangsung.

Menurut Ali, seluruh temuan tersebut sedang diinventarisasi sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah administratif maupun hukum, termasuk kemungkinan mengakhiri kerja sama dengan pihak ketiga.

Di tengah proses evaluasi tersebut, CV Triasa Mandiri diketahui mengajukan pencairan anggaran kepada pemerintah daerah. Namun, permohonan itu ditolak.

Ali mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru Selatan.

"Saya menolak pencairan itu. Vendor harus menandatangani surat pernyataan lebih dulu, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, serta memperbaiki seluruh persoalan yang menjadi temuan. Setelah itu baru pemerintah mempertimbangkan pencairan," katanya.

Ia juga berharap DPRD Kabupaten Buru Selatan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait berbagai persoalan dalam pelaksanaan kontrak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan Dominggus Seleky mengatakan hasil pengawasan dinas menunjukkan pelayanan pengangkutan sampah belum berjalan optimal.

Menurut dia, pengangkutan sampah beberapa kali tidak dilakukan secara rutin sehingga sampah dibiarkan menumpuk selama dua hingga tiga hari sebelum diangkut.

"Hasil pengawasan kami menunjukkan proses pengangkutan sampah belum teratur. Selain itu, pembayaran gaji petugas juga sering terlambat," ujar Dominggus.

Ia menilai kondisi tersebut mengganggu sistem pengelolaan sampah, mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta berdampak langsung terhadap kebersihan lingkungan di Kota Namrole.

Hingga berita ini ditulis, CV Triasa Mandiri belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan, Adam Malik Tehuayo, melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh jawaban. Pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum dibalas. (KT/04) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments