NAMROLE – Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Buru Selatan, Rahmat Dasuki, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp4 miliar di lingkungan Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Rahmat menegaskan, tuduhan yang beredar melalui sejumlah pemberitaan maupun media sosial merupakan informasi yang keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar. Ia menilai isu tersebut telah menggiring opini publik tanpa memperhatikan fakta administrasi pemerintahan serta kronologi jabatannya.
Menurut Rahmat, pada Tahun Anggaran 2024 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan. Karena itu, seluruh kebijakan maupun pengelolaan anggaran pada periode tersebut bukan lagi menjadi kewenangan ataupun tanggung jawabnya.
"Perlu saya jelaskan bahwa tudingan itu tidak sesuai fakta. Pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi. Karena itu, segala kebijakan maupun pengelolaan anggaran di dinas tersebut bukan lagi menjadi kewenangan saya," tegas Rahmat Dasuki kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Rahmat menyayangkan adanya pihak-pihak yang langsung mengaitkan namanya tanpa didukung bukti maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan dokumen resmi, fakta hukum, dan kronologi jabatan, bukan sekadar asumsi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Saya menolak tuduhan tersebut karena tidak didasarkan pada bukti maupun fakta yang benar. Sangat tidak tepat jika saya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada periode ketika saya sudah tidak lagi menjabat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Meski menjadi sasaran tudingan, Rahmat mengaku tidak keberatan apabila masyarakat maupun pihak mana pun melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada aparat penegak hukum. Bahkan, ia mempersilakan aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif, termasuk siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Dinas Koperasi pada Tahun Anggaran 2024.
"Silakan melapor dan biarkan aparat penegak hukum mengusut apakah benar ada penyelewengan atau markup seperti yang dituduhkan, sekaligus siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap anggaran Dinas Koperasi pada tahun 2024," katanya.
Rahmat berharap polemik yang berkembang tidak dijadikan sarana untuk membangun opini liar ataupun menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan agar semua pihak lebih mengedepankan etika, akurasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Jangan menyerang karena ada udang di balik batu. Jangan membuat isu yang tidak benar. Sajikan fakta dan data agar masyarakat menjadi cerdas dan tidak terbuai oleh isu-isu yang menyesatkan," tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, Rahmat mengaku memilih tetap fokus menjalankan amanah sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Buru Selatan. Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini semestinya diarahkan pada upaya meningkatkan pelayanan publik serta menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tantangan fiskal yang semakin berat.
"Saat ini saya lebih fokus bekerja melayani masyarakat dan membantu jalannya pemerintahan di tengah kondisi efisiensi anggaran serta fiskal daerah yang semakin berat," tuturnya.
Menutup klarifikasinya, Rahmat menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan bentuk hak jawab atas berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik. Ia berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut secara jernih dengan mengedepankan fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan terpengaruh oleh opini yang belum terbukti kebenarannya.
"Kebenaran harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Saya percaya proses hukum akan mampu menjawab semua persoalan secara objektif apabila memang ada dugaan pelanggaran," pungkasnya. (KT/04)

0 Comments