YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran berhasil membekuk seorang pria berinisial S (24) yang diduga melakukan perusakan bendera Merah Putih dan palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Bantul dan Sleman.
Aksi pelaku terjadi pada Minggu (9/8/2026) sore. Selain merusak bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumah warga di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pelaku kemudian bergerak ke wilayah Sleman dan melakukan perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Kalurahan Banyumeneng, Kapanewon Gamping.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, aksi pertama diduga dilakukan pelaku sekitar pukul 17.10 WIB. Selang sekitar 20 menit kemudian, pelaku kembali melakukan aksi perusakan di wilayah Sleman.
“Pada hari Minggu 9 Agustus 2026 sekira pukul 17.10 WIB pelaku diduga pertama kali melakukan aksi perusakan atribut bendera. Selanjutnya pelaku bergeser ke wilayah Sleman dan melakukan aksi perusakan palang pintu kereta api pada pukul 17.30 WIB,” ujar Ihsan saat jumpa pers di Polresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ihsan, aksi perusakan bendera tersebut diketahui terekam kamera CCTV.
Setelah itu, pelaku diduga melanjutkan aksinya dengan merusak palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Gamping, Sleman.
“Pelaku menarik palang tersebut hingga mengalami patah,” jelasnya.
Sempat Tinggalkan Lokasi, Kembali Menantang Petugas
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menambahkan, setelah melakukan perusakan, pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor menuju arah utara.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali mendatangi pos perlintasan kereta api Banyumeneng.
“Pelaku kembali datang ke pos perlintasan kereta api Banyumeneng dan menantang petugas palang pintu,” ungkap Subihan.
Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI kemudian menghubungi Polsek Gamping.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. S kemudian dibawa ke Polsek Gamping untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polresta Sleman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gamping guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Sleman guna menjalankan proses lebih lanjut,” terangnya.
Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti
Polisi memastikan pria berinisial S yang diamankan tersebut berusia 24 tahun.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, rekaman video kejadian serta potongan palang pintu perlintasan kereta api yang mengalami kerusakan.
Polda DIY menegaskan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara,” tegas Ihsan.
Atas perbuatannya, S kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait dugaan perusakan fasilitas atau barang serta ketentuan mengenai perusakan bendera Merah Putih.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatannya. (W)

0 Comments