Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Sehari, Polisi Bantul Bekuk Tiga Tersangka Sabu, Barang Bukti 2,58 Gram Disita

YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti sekitar 2,58 gram sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KJP (32), RF (24), dan DJM (28). Ketiganya ditangkap secara beruntun pada Rabu (26/8/2026), setelah penyidik melakukan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari.

“Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap,” kata Rita, Jumat (28/8/2026).

Dari penangkapan RF, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada DJM.

DJM diamankan di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, Bantul, pada Rabu pagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap yang disimpan di dalam lemari kamar.

Menurut Rita, DJM kemudian mengaku memperoleh sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp850 ribu. Pengakuan itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk memburu tersangka berikutnya.

“Setelah dilakukan interogasi, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp850 ribu. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap KJP,” ujar Rita.

KJP Ditangkap, Sabu Hampir 2 Gram Disembunyikan dalam Kaleng

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju rumah kos KJP di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

KJP akhirnya diamankan pada Rabu siang.

Dalam penggeledahan kamar kos, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah kaleng.

Polisi turut menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta alat isap.

Dari pemeriksaan awal, KJP mengaku memperoleh pasokan sabu dari wilayah Klaten melalui transaksi daring.

“KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” jelas Rita.

Jika seluruh barang bukti dari tiga lokasi digabungkan, polisi mengamankan sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.

Tiga Tersangka Diproses Hukum

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya,” kata Rita.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Bantul terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, sekaligus menelusuri mata rantai pemasok yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.

(Wit)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments