Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480




DPO Kasus Perlindungan Konsumen Dibekuk di Surabaya, Polres Buru Selatan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

BURU SELATAN – Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, akhirnya terhenti di Surabaya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil mengamankan Arief yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Arief merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.

Keberhasilan mengamankan tersangka di luar wilayah hukum Buru Selatan menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan. Aparat kepolisian melakukan pelacakan hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui di Surabaya.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.

“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Lorena.

Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki tersangka.

Dalam perkara ini, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Usai diamankan, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Penangkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status DPO bukan akhir dari proses pencarian aparat. Polres Buru Selatan memastikan setiap perkara yang ditangani akan terus ditindaklanjuti sesuai koridor hukum, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas. (KT/04) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments