Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480




Guru di Turi Sleman alami Luka Bacok

Sleman - SEORANG guru di Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, provinsi DIY mengalami luka bacok dibagian lengan sebelah kiri.


Saat ini pelaku berinisial TM alias S (44)  warga Bangunkerto, Turi, Sleman sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Unit Reskrim Polsek Turi menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman, pada Jumat 25 Seprember lalu sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro Senin 28 September 2026.


Menurut Argo, dalam perkara tersebut, korban HK (40), warga Kalibawang, Kulon Progo, mengalami luka pada bagian lengan kiri setelah terkena senjata tajam saat berupaya menangkis serangan yang mengarah ke bagian leher.


"Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TM alias S (44), warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter," terangnya.


Argo melanjurkan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama sejumlah guru berada di lingkungan SD Negeri Ledoknongko.


Berdasarkan keterangan awal, lanjut Argo, korban melihat tersangka membawa senjata tajam dan saat didekati terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban.


"Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka," terangnya.


Mendengar informasi itu, petugas Polsek Turi mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.


"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Argo.


Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara aman dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam.


"Masyarakat yang mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain agar segera melapor kepada kepolisian sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum," demikian Argo. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments