Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480




INPEX: Proyek Abadi Blok Masela Masih FEED, Target Rampung Akhir 2026

AMBON - Proyek Abadi Blok Masela saat ini masih berada pada tahap Front-End Engineering Design (FEED) atau perancangan teknis awal secara terperinci. INPEX menargetkan tahap tersebut rampung pada akhir 2026 sebelum lanjut ke fase konstruksi.


Hal itu disampaikan Humas INPEX, Evan, saat menjadi narasumber melalui konferensi video dalam diskusi panel bertema "Energi untuk Maluku: BBM, LPG dan Masa Depan LNG Blok Masela" di Zest Hotel Ambon, Selasa (20/10/2026).


Diskusi panel ini merupakan rangkaian Konferensi Wilayah (Konferwil) III Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku 2026, yang membahas ketersediaan dan distribusi BBM, LPG, serta perkembangan Proyek Abadi Blok Masela dan rencana pembangunan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG).


Evan menjelaskan, tahap FEED mencakup perancangan teknis detail mulai dari sistem perpipaan, lokasi fasilitas, hingga desain kilang dan kapal pendukung.


"Harapannya, FEED ini bisa selesai pada akhir tahun ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke fase berikutnya, yaitu EPCI," kata Evan.


EPCI sendiri merupakan Engineering, Procurement, Construction and Installation, yakni tahapan rekayasa teknik, pengadaan, konstruksi, dan instalasi fasilitas. Setelah itu, proyek baru berlanjut ke tahap produksi.


Menurut Evan, pengembangan Blok Masela masih panjang dan butuh dukungan semua pemangku kepentingan, termasuk media, pemerintah, dan masyarakat.


Ia menyebut, wilayah kerja Blok Masela berada di lepas pantai sekitar 140 kilometer di sebelah barat daya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.


Proyek tersebut telah dilakukan groundbreaking oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 16 Juli 2026 secara daring melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, sementara lokasi tapak proyek berada di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Dalam paparannya, Evan membeberkan rancangan pengembangan proyek yang meliputi sistem produksi bawah laut (subsea), fasilitas terapung untuk pengolahan gas, pipa ekspor gas, serta fasilitas LNG di darat.

Gas dari reservoir akan dialirkan melalui sistem produksi bawah laut menuju Floating Production Storage and Offloading (FPSO), kemudian diproses sebelum dialirkan melalui pipa menuju fasilitas LNG di darat.


Selain LNG, proyek juga dirancang untuk penyaluran gas bumi melalui pipa bagi kebutuhan domestik serta penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Melalui teknologi CCS, karbon hasil produksi akan ditangkap dan diinjeksikan kembali ke dalam reservoir sebagai upaya pengurangan emisi.


Pada kesempatan itu, Evan juga menekankan pentingnya peran media dalam membantu publik memahami industri migas yang kompleks secara teknis dan regulasi.


"Di sinilah peran media dapat membantu menjelaskan hal-hal teknis agar lebih mudah dipahami," ujarnya.


Ia berharap media menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang, menjaga dialog publik tetap berbasis fakta, serta memberi ruang klarifikasi bagi pihak terkait. Termasuk memberitakan dampak ekonomi dan sosial, program pemberdayaan masyarakat, kerja sama dengan pelaku usaha lokal, dan peluang kerja.


Evan juga mengingatkan agar media menghindari judul sensasional yang berpotensi membentuk persepsi keliru, serta tetap mendasarkan kritik pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


Ia menegaskan, INPEX akan menjalankan perannya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.


Terkait pengelolaan migas nasional, Evan menjelaskan pembagian peran: Pemerintah Indonesia sebagai pemilik sumber daya, Kementerian ESDM sebagai penetap kebijakan dan regulasi, SKK Migas sebagai pengendali dan pengawas kegiatan usaha hulu migas, sementara INPEX bertindak sebagai kontraktor pelaksana di sektor hulu. Sedangkan penyaluran dan distribusi produk migas kepada konsumen berada di ranah hilir.


Pembagian peran ini, kata dia, penting dipahami agar publik dapat membedakan antara kegiatan pengembangan dan produksi migas dengan kegiatan distribusi dan penjualan energi kepada konsumen. (KT-Rls)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments