Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480




Kuasa Hukum Warga Sei Nayon Desak Usut Dugaan Mafia Tanah, Minta Pejabat BPN dan PT CMG Diperiksa

BATAM, 21 Oktober 2026 - Tim Advokat Pembela Warga Sei Nayon, RT 003/RW 012, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3536 atas nama PT CMG oleh Kantor Pertanahan Kota Batam pada 2015.

Kuasa hukum menilai, persoalan yang dihadapi warga bukan semata-mata sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menduga terdapat persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan, termasuk ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan sertifikat sebagai dasar untuk meminta pembayaran bernilai ratusan juta rupiah kepada warga.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada redaksi, Rabu (21/10/2026), tim kuasa hukum meminta Polda Kepulauan Riau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta lembaga penegak hukum lainnya menelusuri proses penerbitan SHGB tersebut secara menyeluruh.

Ratusan Rumah Disebut Berada di Atas Tanah yang Dicatat sebagai Tanah Kosong

Tim kuasa hukum menyebut SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01073/Sadai/2015, dengan objek tanah seluas kurang lebih 60.000 meter persegi atau enam hektare yang disebut tercatat sebagai tanah kosong.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kawasan tersebut telah lama dihuni masyarakat dan berkembang menjadi permukiman dengan ratusan rumah permanen. Sekitar 400 kepala keluarga disebut tinggal di wilayah tersebut, yang juga dilengkapi jalan umum, jaringan listrik, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas publik lainnya.

Sebagian warga, menurut siaran pers itu, juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses pengukuran dan pemeriksaan lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Bagaimana mungkin tanah yang telah dipenuhi ratusan rumah dan dihuni masyarakat selama puluhan tahun dinyatakan sebagai tanah kosong?” demikian pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam siaran persnya.

Mereka meminta Kantor Pertanahan Kota Batam menjelaskan dasar penerbitan SHGB, proses pengukuran, penelitian riwayat tanah, pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, serta dokumen yang menjadi dasar pemberian hak kepada PT CMG.

Tim kuasa hukum menegaskan, keberadaan permukiman dan pembayaran PBB perlu diperiksa sebagai bagian dari penelusuran fakta. Namun, mereka juga meminta agar seluruh bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, dan dokumen pertanahan diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Warga Diduga Diminta Membayar Rp1,3 Juta per Meter Persegi

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan permintaan pembayaran kepada warga sebesar Rp1.300.000 per meter persegi, yang disebut berkaitan dengan penguasaan atau keberlanjutan tempat tinggal mereka di atas lahan yang diklaim PT CMG.

Dengan nilai tersebut, warga yang menempati bidang tanah berukuran tertentu berpotensi harus menyediakan dana hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum menyebut, warga yang tidak mampu membayar secara tunai diduga ditawarkan skema pembiayaan melalui kredit perbankan. Mereka juga mengungkapkan adanya informasi mengenai ancaman penggusuran terhadap warga yang menolak atau tidak sanggup memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.

Menurut tim advokat, apabila terdapat pemaksaan pembayaran, ancaman, atau tindakan intimidatif yang melanggar hukum, hal itu harus diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum.

Mereka menegaskan bahwa keberadaan sertifikat hak atas tanah tidak serta-merta membenarkan tindakan intimidasi, pemaksaan pembayaran, maupun penggusuran secara sepihak.

“SHGB bukan surat izin untuk mengintimidasi rakyat,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya.

Tim advokat meminta aparat memeriksa siapa yang menyampaikan tuntutan pembayaran, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme penetapan nilai tersebut, serta apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Desak Polda Kepri Periksa Proses Penerbitan SHGB

Tim Kuasa Hukum Warga Sei Nayon meminta Polda Kepulauan Riau tidak hanya berfokus pada pihak yang saat ini memegang sertifikat, tetapi juga menelusuri proses penerbitan dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemberian hak.

Mereka mendesak penyidik memeriksa warkah pertanahan, surat ukur, peta bidang, dasar perolehan hak, data fisik dan yuridis, serta hasil pemeriksaan lapangan yang digunakan dalam penerbitan SHGB Nomor 3536.

Pejabat Kantor Pertanahan yang menangani proses tersebut, menurut kuasa hukum, perlu dimintai keterangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen atau prosedur.

Demikian pula pihak perusahaan yang memperoleh SHGB, perlu dimintai klarifikasi mengenai dasar penguasaan tanah, riwayat perolehan hak, serta dugaan permintaan pembayaran kepada masyarakat.

Tim advokat menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh menganggap pihak tertentu bersalah sebelum terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah.

Apabila ditemukan bukti pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan yang melanggar hukum, mereka meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ATR/BPN Diminta Audit dan Evaluasi Sertifikat

Selain mendesak penyelidikan pidana, tim kuasa hukum meminta Menteri ATR/Kepala BPN melakukan audit investigatif terhadap penerbitan SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penerbitan hak telah memenuhi ketentuan pendaftaran tanah, termasuk prinsip kecermatan dalam pemeriksaan data fisik dan yuridis.

Tim advokat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Mereka meminta ATR/BPN meneliti kemungkinan adanya cacat administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan sertifikat. Apabila pelanggaran terbukti, langkah korektif, termasuk pembatalan sertifikat, diminta dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, sertifikat tanah seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan menjadi sumber ketidakpastian dan tekanan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di suatu kawasan.

Lima Tuntutan Tim Kuasa Hukum

Atas persoalan tersebut, Tim Advokat Pembela Warga Sei Nayon menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Polda Kepulauan Riau segera menyelidiki dugaan penyimpangan dokumen pertanahan, pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, dan pemaksaan pembayaran. Pemeriksaan diminta mencakup pejabat BPN dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan penerbitan serta penggunaan SHGB.

  2. Menteri ATR/Kepala BPN melakukan audit investigatif terhadap SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG, memeriksa dokumen dan pejabat yang menangani penerbitannya, serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

  3. Kejaksaan dan KPK, sesuai tugas dan kewenangannya, menelusuri kemungkinan adanya praktik koruptif atau penyalahgunaan jabatan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

  4. BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan kepada warga, memfasilitasi penyelesaian persoalan secara adil, serta mencegah intimidasi dan penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur hukum.

  5. Seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa menghentikan segala bentuk ancaman, intimidasi, atau pemaksaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, sembari menempuh penyelesaian melalui mekanisme yang sah.

Negara Diminta Hadir Melindungi Warga

Tim kuasa hukum menilai, kasus Sei Nayon menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Mereka menegaskan, warga yang telah membangun rumah, membesarkan keluarga, dan menjalani kehidupan sosial di kawasan tersebut tidak boleh diabaikan dalam proses penyelesaian sengketa.

Menurut mereka, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara kondisi permukiman di lapangan dan data yang digunakan dalam penerbitan sertifikat, persoalan itu harus dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan sertifikat yang diduga bermasalah dijadikan alat untuk menyingkirkan ratusan keluarga dari rumah yang mereka bangun dengan jerih payah sendiri,” demikian penegasan tim kuasa hukum.

Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum pertanahan dapat ditegakkan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Rls) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments