Hampir semua
pimpinan SKPD dalam lingkup Pemda SBT masih berstatus Plt dalam jangka waktu
yang cukup lama, serta belum adanya proses lelang jabatan merupakan bentuk
kekeliruan, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan
Instansi Pemerintah dan Merujuk Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Hal ini
diungkapkan oleh aktivis pemerhati pembangunan SBT, Hanafi Rumbouw kepada Media ini Senin
(21/8) via telpon selulernya.
Rumbouw mengatakan,
seperti yang tertuang dalam isi surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tersebut
pada poin ke 7 s/d 8 dijelaskan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan
jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan
struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya
tunjangan dan para Plt harus menduduki salah satu Jabatan defenitif pada Dinas
atau Badan.
"Itu
artinya selama ini Plt-Plt tersebut tidak mendapat tunjangan jabatan, mungkin
saja ini salah satu strategi Bupati dalam rangka penghematan anggaran. Tetapi
pada poin 8 ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab oleh Bupati sebagai
Pejabat Pembina Kepegawaian, Plt-Plt tersebut menduduki jabatan definitif pada
Dinas atau Badan yang mana?," tanya Rumbouw penuh keheranan.
Selain itu,
untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas
serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat
nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Hal ini
kan belum pernah dilakukan, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawain
seharusnya sudah berkoordinasi dengan KASN dalam rangka pembentukan Timsel
untuk melaksanakan sejumlah rangkain proses seleksi tersebut," kata dengan nada kesal.
Hanafi
menambahkan, salah satu poin yang dikemukakan adalah pembatasan wewenang Plt
atau Plh disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh
wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. yang dimaksud dengan Keputusan
dan/atau Tindakan yang bersifat strategis ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat
(7) UUAP, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti
penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
"Para
pimpinan SKPD mau bergerak bagaimana sedangkan dari sisi kewenangannya dibatasi
oleh regulasi, namun anehnya lagi para Plt bisa menggunakan biaya belanja
perjalanan dinas, dasar hukumnya apa, makanya jangan heran kalau di audit
menjadi temuan. Kita lihat saja, kami akan laporkan lansung ke Kementriaan PAN RB,
BKN dan Kemendagri," pungkas Rumbouw.(KT-FS)

0 Comments