Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Bupati SBT Disoroti Soal Banyak SKPD di Pimpin Plt

Bula, Kompastimur.com
Hampir semua pimpinan SKPD dalam lingkup Pemda SBT masih berstatus Plt dalam jangka waktu yang cukup lama, serta belum adanya proses lelang jabatan merupakan bentuk kekeliruan, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Merujuk Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini diungkapkan oleh aktivis pemerhati pembangunan SBT, Hanafi Rumbouw kepada Media ini Senin (21/8) via telpon selulernya.

Rumbouw mengatakan, seperti yang tertuang dalam isi surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tersebut pada poin ke 7 s/d 8 dijelaskan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan dan para Plt harus menduduki salah satu Jabatan defenitif pada Dinas atau Badan.

"Itu artinya selama ini Plt-Plt tersebut tidak mendapat tunjangan jabatan, mungkin saja ini salah satu strategi Bupati dalam rangka penghematan anggaran. Tetapi pada poin 8 ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Plt-Plt tersebut menduduki jabatan definitif pada Dinas atau Badan yang mana?," tanya Rumbouw penuh keheranan.

Selain itu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

"Hal ini kan belum pernah dilakukan, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawain seharusnya sudah berkoordinasi dengan KASN dalam rangka pembentukan Timsel untuk melaksanakan sejumlah rangkain proses seleksi tersebut," kata  dengan nada kesal.

Hanafi menambahkan, salah satu poin yang dikemukakan adalah pembatasan wewenang Plt atau Plh disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (7) UUAP, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

"Para pimpinan SKPD mau bergerak bagaimana sedangkan dari sisi kewenangannya dibatasi oleh regulasi, namun anehnya lagi para Plt bisa menggunakan biaya belanja perjalanan dinas, dasar hukumnya apa, makanya jangan heran kalau di audit menjadi temuan. Kita lihat saja, kami akan laporkan lansung ke Kementriaan PAN RB, BKN dan Kemendagri," pungkas Rumbouw.(KT-FS)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments