Penolakan Muhammad Ardiansyah (5) untuk mendapat
perawatan kesehatan akibat demam tinggi di RS Labuhan Baji Sulawesi Selatan (Sulsel)
merupakan tindakan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan sekalipun orangtua
Ardiansyah si bocah malang ini telah mengantongi surat rekomendasi dari Kadis
Sosial dan surat keterangan keluarga tidak mampu dari desa.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
(KPA) Arist Merdeka Sirait kepada media ini, Sabtu (26/8) pagi.
“Penolakan Ardiansyah untuk mendapat pelayanan
kesehatan dasar selain pelanggaran terhadap hak anak kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap
hak hidup yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto UU RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” kata Arist.
Oleh sebab itu, lanjutnya, penolakan Ardiansyah
sebagai pasien anak miskin untuk mendapat perawatan kesehatan yang maksimal dari
RS Labuan Baji, pengelolah dan yang bertanggungjawab atas nama RS Labuan Baji
dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman pasal berlapis dengan ancaman
hukuman 12 tahun pidana penjara.
Dijelaskannya, Atas kejadian penolakan ini dan atas
dasar ketentuan pasal 36 junto pasal 85
UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa dalam keadaan
darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib
memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan
pencegahan kecacatan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilarang Menolak Pasien
atau meminta uang muka terlebih dulu dari pasien sesungguhnya tidak dibenarkan
atas apapun alasannya.
“Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi
keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan
pelayanan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari
tugasnya sebagai Direktur RS Labuhan Banji dan untuk bertanggungjawab secara
hukum dan mendorong Kepala Dinas Kesehatan Sulsel untuk segera mengevakuasi
Ardiansyah ke Rumah Sakit yang lebih baik untuk mendapat pelayanan kesehatan
yang memadai dan akan membantu keluarga Ardiansyah melakukan gugatan hukum,”
ujarnya.
Mengingat penolakan Ardiansyah sebagai anak untuk
mendapat pelayanan kesehatan dari RS Labuan Banji merupakan tragedi atas
kemanusiaan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta
pelecehan terhadap anak sebagai amanah dan titipan Allah, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas
Perlindungan Anak mendesak Polres Labuan Banji untuk segera melakukan
pemeriksaan kepada Direktur Rumah Sakit dan kepada para pekerja medis yang
menolak sengaja Ardiansyah.
Untuk memantau perkembangan kasus ini, tambah Arist, Komnas
Anak juga akan menurunkan Quick Investigator Vuluntary Komnas Anak untuk
melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah dan aparatur penegak hukum di Sulsel,
dan segera bertulis surat kepada Gubernur Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, Rahmayadi, warga Jalan
Kerung-kerung, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, terpaksa memulangkan
anaknya yang demam tinggi lantaran tidak diterima alias ditolak berobat di
Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, Jl Ratulangi, Jumat (25/8/2017) malam.
Iya bersama istri membawa anak keduanya itu yang
bernama Muhammad Adriansyah (5 tahun) karena demamnya tinggi dibarengi badan
lemas dan gemetar.
Bahkan Randy sapaan Rahmayadi sudah membawa surat
rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Makassar dengan keterangan warga tidak
mampu sehingga surat tersebut dalam keterangannya sebagai pengganti kartu
jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat).
Namun apa daya, surat keterangan miskin ditolak bagian
administrasi di rumah sakit tanggungan Pemprov Sulsel itu. (KT-01)

0 Comments