Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



KPA: Penolakan Anak Pasien Miskin Terancam Pidana

Ketua Umum KPA Arist Merdeka Sirait 
Jakarta, Kompastimur.com
Penolakan Muhammad Ardiansyah (5) untuk mendapat perawatan kesehatan akibat demam tinggi di RS Labuhan Baji Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan tindakan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan sekalipun orangtua Ardiansyah si bocah malang ini telah mengantongi surat rekomendasi dari Kadis Sosial dan surat keterangan keluarga tidak mampu dari desa.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait kepada media ini, Sabtu (26/8) pagi.

“Penolakan Ardiansyah untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar selain pelanggaran terhadap hak anak  kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” kata Arist.

Oleh sebab itu, lanjutnya, penolakan Ardiansyah sebagai pasien anak miskin untuk mendapat perawatan kesehatan yang maksimal dari RS Labuan Baji, pengelolah dan yang bertanggungjawab atas nama RS Labuan Baji dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.

Dijelaskannya, Atas kejadian penolakan ini dan atas dasar ketentuan pasal 36 junto pasal  85 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilarang Menolak Pasien atau meminta uang muka terlebih dulu dari pasien sesungguhnya tidak dibenarkan atas apapun alasannya.

“Komnas Perlindungan Anak sebagai  lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak  Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari tugasnya sebagai Direktur RS Labuhan Banji dan untuk bertanggungjawab secara hukum dan mendorong Kepala Dinas Kesehatan Sulsel untuk segera mengevakuasi Ardiansyah ke Rumah Sakit yang lebih baik untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai dan akan membantu keluarga Ardiansyah melakukan gugatan hukum,” ujarnya.

Mengingat penolakan Ardiansyah sebagai anak untuk mendapat pelayanan kesehatan dari RS Labuan Banji merupakan tragedi atas kemanusiaan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta pelecehan terhadap anak sebagai amanah dan titipan Allah,  Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Labuan Banji untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Direktur Rumah Sakit dan kepada para pekerja medis yang menolak sengaja Ardiansyah.

Untuk memantau perkembangan kasus ini, tambah Arist, Komnas Anak juga akan menurunkan Quick Investigator Vuluntary Komnas Anak untuk melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah dan aparatur penegak hukum di Sulsel, dan segera bertulis surat kepada Gubernur Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, Rahmayadi, warga Jalan Kerung-kerung, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, terpaksa memulangkan anaknya yang demam tinggi lantaran tidak diterima alias ditolak berobat di Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, Jl Ratulangi, Jumat (25/8/2017) malam.

Iya bersama istri membawa anak keduanya itu yang bernama Muhammad Adriansyah (5 tahun) karena demamnya tinggi dibarengi badan lemas dan gemetar.

Bahkan Randy sapaan Rahmayadi sudah membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Makassar dengan keterangan warga tidak mampu sehingga surat tersebut dalam keterangannya sebagai pengganti kartu jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat).

Namun apa daya, surat keterangan miskin ditolak bagian administrasi di rumah sakit tanggungan Pemprov Sulsel itu. (KT-01)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments