Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Inilah Bawaslu 25 Provinsi Terpilih Periode 2017-2022

Foto : Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro

Jakarta, Kompastimur.com
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Sabtu (16/9) telah mengumumkan Calon terpilih Anggota Bawaslu 25 Provinsi Masa Jabatan 2017-2022.

Sebagaimana dikutif dari situs resmi Bawaslu RI (www.bawaslu.go.id), Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro menjelaskan pengumuman itu berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Nomor 0484/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 dan 0485/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 tanggal 16 September 2017 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Gunawan menjelaskan, Calon terpilih anggota Bawaslu 25 Provinsi yang diumumkan itu adalah :

1.     Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Edi Winarno, Tuti Yukrisna dan Satriadi;
2.   Bawaslu Provinsi Riau yang terdiri dari Rusidi Rusdan, Neil Antariksa, dan Gema Wahyu Adinata;
3.     Bawaslu Provinsi Jambi yang terdiri dari Asnawi. R, Afrizal, dan Rafiqoh Pebrianti;
4.    Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Muksin Amrin, Masita Nawawi Gani dan Aslan Hasan;
5.    Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Aries Mardiono, Iwan Setiawan dan Erna Kasypiah;
6.     Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Firman Taripar Bangso Pardede,  Edi Irawan dan Andi Budi Yulianto;
7.   Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Bagus Sarwono,  Sri Rahayu Werdiningsih dan Muh Amir Nashiruddin;
8.     Bawaslu Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Jaharudin Umar, Rauf Ali dan Rahmad Mohi;
9.    Bawaslu Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Ibnu Mas'ud, Marlenny Momot dan C.A. Alfredo Ngamelubun;
10. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari Ruslan, Zatriawati dan Sutarmin D. Hi. Ahmad;
11.  Bawaslu Provinsi Maluku yang terdiri dari Abdullah Ely, Astuti  Usman dan Paulus Titaley;
12. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Saipul, Galeh Akbar Tanjung dan Hari Dermanto;
13. Bawaslu Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Parsadaan Harahap, Ediansyah Hasan dan Patimah Siregar;
14. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Muhammad Khuwailid, Umar Achmad  Seth dan Itratip;
15. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari Iin Irwanto, Junaidi dan Iwan Ardiansyah;
16. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Herwyn J.H. Malonda, Kenly Meyoy Poluan dan Mustarin Humagi;
17. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Idris, Rosnawati dan Muhammad Sjahri Papene;
18. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Supriadi, Sulfan Sulo dan Ansharullah Alimuddin;
19.  Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Surya Efitrimen, Alni dan Vifner;
20. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah dan Thomas Mauritius Djawa;
21.  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari M. Fajar Subhi A.K. Arif, Sri Wahyu Ananingsih dan Sri Sumanta;
22. Bawaslu Provinsi Lampung yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Adek Asy'ari dan Iskardo P. Panggar;
23.  Bawaslu Provinsi Banten yang terdiri dari Didih M. Sudi, Ali Faisal dan Nuryati Solapari;
24.  Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Puadi, Muhammad Jufri dan Siti Khopipa; serta
25.  Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Aang Kunaifi, Moh. Amin dan Totok Hariyono. (KT-01)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments