![]() |
| Foto : Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro |
Jakarta,
Kompastimur.com
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Republik Indonesia (RI), Sabtu (16/9) telah mengumumkan Calon terpilih Anggota Bawaslu
25 Provinsi Masa Jabatan 2017-2022.
Sebagaimana
dikutif dari situs resmi Bawaslu RI (www.bawaslu.go.id), Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro menjelaskan pengumuman itu
berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Bawaslu
Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Nomor 0484/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 dan
0485/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 tanggal 16 September 2017 dan atas kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Gunawan menjelaskan, Calon terpilih anggota Bawaslu 25
Provinsi yang diumumkan itu adalah :
1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Edi
Winarno, Tuti Yukrisna dan Satriadi;
2. Bawaslu Provinsi Riau yang terdiri dari Rusidi Rusdan,
Neil Antariksa, dan Gema Wahyu Adinata;
3. Bawaslu Provinsi Jambi yang terdiri dari Asnawi. R,
Afrizal, dan Rafiqoh Pebrianti;
4. Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Muksin
Amrin, Masita Nawawi Gani dan Aslan Hasan;
5. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Aries
Mardiono, Iwan Setiawan dan Erna Kasypiah;
6. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri
dari Firman Taripar Bangso Pardede, Edi
Irawan dan Andi Budi Yulianto;
7. Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
terdiri dari Bagus Sarwono, Sri Rahayu
Werdiningsih dan Muh Amir Nashiruddin;
8. Bawaslu Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Jaharudin
Umar, Rauf Ali dan Rahmad Mohi;
9. Bawaslu Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Ibnu
Mas'ud, Marlenny Momot dan C.A. Alfredo Ngamelubun;
10. Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari Ruslan, Zatriawati dan Sutarmin D.
Hi. Ahmad;
11. Bawaslu
Provinsi Maluku yang terdiri dari Abdullah Ely, Astuti Usman dan Paulus Titaley;
12. Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Saipul, Galeh Akbar Tanjung dan
Hari Dermanto;
13. Bawaslu
Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Parsadaan Harahap, Ediansyah Hasan dan
Patimah Siregar;
14. Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Muhammad Khuwailid, Umar
Achmad Seth dan Itratip;
15. Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari Iin Irwanto, Junaidi dan Iwan
Ardiansyah;
16. Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Herwyn J.H. Malonda, Kenly Meyoy
Poluan dan Mustarin Humagi;
17. Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Idris, Rosnawati dan Muhammad Sjahri
Papene;
18. Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Supriadi, Sulfan Sulo dan Ansharullah
Alimuddin;
19. Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Surya Efitrimen, Alni dan Vifner;
20. Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Jemris Fointuna, Baharudin
Hamzah dan Thomas Mauritius Djawa;
21. Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari M. Fajar Subhi A.K. Arif, Sri Wahyu
Ananingsih dan Sri Sumanta;
22. Bawaslu
Provinsi Lampung yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Adek Asy'ari dan
Iskardo P. Panggar;
23. Bawaslu
Provinsi Banten yang terdiri dari Didih M. Sudi, Ali Faisal dan Nuryati
Solapari;
24. Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Puadi, Muhammad Jufri dan Siti Khopipa; serta
25. Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Aang Kunaifi, Moh. Amin dan Totok
Hariyono. (KT-01)
0 Comments