Laporan
dugaan pidana terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah SE, terkait pengiriman video
pembantaian sadis, yang dipraktekkan oleh dua orang tentara yang diduga komunis
melakukan memultilasi terhadap rakyat, kepada wartawan dan aktifis yang
dianggap terlalu kritis, mengkritisi kebijakan pemerintah daerah itu, sudah
memenuhi unsur (bukti).
Hal
itu, disampaikan Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Provinsi Aceh, Muhammad
Abubakar, Senin (16/10/2017), usai di periksa Penyidik Tipidter Sat Reskrim
Polres Langsa sebagai saksi, dalam laporan Polisi Nomor: LP/234IX/2017/SPKT,
dengan nomor surat panggilan SP.gil/425/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017.
Menurutnya,
pemeriksaan yang berlangsung selam 2 Jam 30 Menit itu, dengan 10 pertanyaan
dari penyidik, sudah mencukupi unsur untuk menjerat Walikota Langsa Usman
Abdullah SE.
"Bukti
bukti itu sudah cukup, kalau kita melihat dan membaca Pasal 29 Undang undang
nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
berbunyi. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," jelas Abubakar.
Menurut
Abubakar lagi, apa yang di lakukan oleh Walikota Langsa, dengan mengirimkan
Video pembantaian sadi, juga telah memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam
pasa 45B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, tentang
perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentan (ITE) Informasi dan
Transaksi Elektronik.
"Dalam
Pasal 45B di sebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 750.000.000," sebut Abubakar.
Lebih
lanjut, Abubakar menambahkan, apa yang di lakukan oleh Walikota Langsa, sudah
memenuhi unsur pidana, baik UU No 11 Tahun 2008, maupun UU Nomor 19 Tahun 2016,
perunahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik," pungkas
Abubakar. (KT-Rls/IWO-MA)

0 Comments