Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


DAP Raja Ampat Minta Gubernur Segera Umumkan Nama Calon Anggota MRP-PB


Manokwari-Kompastimur.com
Dewan Adat Papua DAP Raja Ampat mendesak Pemerintah Papua Barat agar segera mengumumkan nama-nama Anggota Majelis Rakyat Papua MRP-PB Periode 2017/2022.

"Pemerintah Papua Barat jangan menganggap hasil Seleksi Anggota MRPB itu biasa-biasa saja lantas hasilnya hingga saat ini belum diumumkan," kata Mananwir Paul Finsen Mayor Ketua DAP Raja Ampat melalui rilis yang diterima Kompastimur.com, Rabu (25/10).

Dikatakan Pemprov jangan memandang remeh posisi Majelis Rakyat Papua MRP PB, Sebenarnya MRPB ini mengemban amanah dan tanggung jawab yang besar dari masyarakat adat Papua khususnya di Provinsi Papua Barat sehingga ini bukan hal main-main.

“Hak hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat adat perlu diperhatikan oleh MRPB maka wajib hukumnya untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengambil langkah untuk menyurat atau bertemu langsung dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kapan pengumuman siapa siapa yang lolos ke MRPB Dan segera Lantik supaya menjalankan tugas," kata Paul Mayor.

Dikatakan, pihaknya  melihat bahwa selama ini yang muncul di media massa dan Online yakni janji   Kesbangpol Pemprov Papua Barat katanya akan di umumkan tapi sampai kapan padahal masyarakat adat membutuhkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk membangun Masyarakat Adat Papua.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah Perdasus mau di sahkan maka perlu adanya MRPB untuk memberikan Pertimbangan dan masukkan Kepada DPRPB oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengambil tindakan tegas untuk Kepentingan Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat ini.  

"Perdasus mau di sahkan tapi kalau belum adanya MRPB definitif jadi belum bisa makanya Pemerintah Provinsi Papua Barat harus bertindak untuk hal ini," ujar Paul

Dijelaskan bahwa Otsus Papua, telah melahirkan DPRPB Fraksi Otsus dan MRPB maka keduanya harus di perhatikan lebih dalam hal Keberpihakan sebab itu amanah dan perintah Undang-undang nomor 21/2001 dan berdasarkan Penjabaran dari UUD 1945. (KT-ARA)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments