Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


PDI Perjuangan Serahkan Berkas Syarat Peserta Pemilu 2019 Di KPU Tana Toraja



Tana Toraja, Kompastimur.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tana Toraja menyerahkan dokumen kepesertaan Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pendaftaran berkas PDI-P Tana Toraja dipimpin langsung Ketuanya, Yohanis Linthin Paembongan, S.Th.

Para pengurus tiba di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Tana Toraja, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (11/10/2017).

Saat mendatangi Kantor KPU Tana Toraja Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja Yohanis Linthin Paembongan, S.Th, didampingi Sekretaris DPC PDI-P Tana Toraja  Leonardus Tolande, serta sejumlah pengurus Kabupaten dan Kecamatan yang berjumlah sekitar 30-an orang. 

Sesampainya di  Kantor KPU Tana Toraja, rombongan langsung diterima oleh Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa didampingi  oleh 4 Komisioner lainnya.

Para pengurus masuk ke aula tempat pendaftaran menyerahkan dokumen fisik berupa 300 fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) dilengkapi fotokopi e-KTP. 

Penyerahan hanya berlangsung sekitar 30 menit. Setelah penyerahan, para pengurus meninggalkan Kantor KPU Tana Toraja.

“Ya, hari ini kami atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tana Toraja  menyerahkan dokumen sebagai kepesertaan parpol pada Pemilu 2019,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja Yohanis Linthin Paembongan, S.Th usai penyerahan berkas dokumen.

Dikatakan, syarat formal sudah disampaikan ke komisioner KPU Tana Toraja.

Terkait data dokumen KTA, diakui memang harus menyerahkan fotokopi disertai fotokopi e-KTP. Syarat formal ini minimal per 1.000 jumlah penduduk Tana Toraja.

“Di Tana Toraja ada sekitar 285 ribu penduduk, jadi kami menyerahkan 300 lembar fotokopi. Setelah ini menunggu verifikasi KPU. Syarat formal sudah memenuhi,” terangnya.

Ditanya tentang target DPC PDI Perjuangan Tana Toraja pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang, Yohanis mengatakan untuk target PDI Perjuangan Tana Toraja adalah minimal 7 kursi atau satu Fraksi di DPRD Tana Toraja.

Mantan Calon Wakil Bupati dan angota DPRD Tana Toraja ini menjelaskan, jadwal penyampaian berkas dokumen ke KPU ini hingga tanggal 16 Oktober 2017 mendatang, namun untuk hari ini Rabu, 11 Oktober 2017, PDIP serentak menyerahkan dokumen ke masing-maisng KPU daerah setelah DPP mendaftar langsung ke KPU pusat.

Sementara itu, Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan, jika penyerahan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun  2019 di Tana Toraja dimulai 3 hingga 16 Oktober 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 bahwa semua parpol wajib mendaftarkan diri.

“Sejak dibuka pendaftaran mulai dari tanggal, 3 Oktober  hingga hari ini Rabu, 11 Oktober 2017 sudah ada tiga parpol yang sudah menyerahkan dokumen, yakni Partai  Perindo, Partai Beringin Karya dan hari ini PDI Perjuangan yang daftar,” ujarnya. 

Katanya lagi, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang jadwalnya akan disampaikan  kemudian.

Setelah dinyatakan lengkap, nantinya pengurus parpol bersangkutan mendapat tanda terima dari KPU.
“Yang menjadi catatan substansi, partai di daerah daftar ke KPU setelah partai pusat mendaftar di KPU RI. Kalau sudah ada tanda terima dari pusat, sipol dikunci, maka baru daftar di tingkat kabupaten atau kota. Selama DPP belum terdaftar di KPU RI, maka KPU daerah belum bisa menerima pendaftaran dari parpol,” paparnya. (KT-MZT)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments