Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru
akhirnya kembali melimpahkan berkas
kasus dugaan ijazah palsu Kades Hotte ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Kamis
(26/10).
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada Kompastimur.com
via pesan singkatnya, Kamis (26/10).
"Untuk kasus tersebut, tadi siang
sudah kita kirim kembali berkasnya ke kejaksaan," kata Citra.
Setelah dilimpahkan, lanjut Citra, pihaknya
tinggal menunggu respon balik dari pihak Kejari, apakah berkas itu sudah
lengkap ataukah masih kurang lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah
mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang
Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan
Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu
ataukah asli.
“Hasil (uji labfor-red) sudah kita
ambil,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan
singkatnya, Kamis (19/10) malam.
Dimana, Jaksa penuntut Umum (JPU) telah
mengembalikan berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna
dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus dilengkapi ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.
Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya
tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik
kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.
Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Yusuf Latuwael adalah salah satu Kades
terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan
dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)

0 Comments