Plt Kepalla
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Sukiman Ipaenin mengaku bahwa PT.
Dinamika Maluku hingga saat ini tak memiliki dokumen-dokumen resmi untuk
melakukan kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali, Kecamatan
Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016.
Tak hanya PT.
Dinamika Maluku, ketika kegiatan di lokasi itu masih dikelola oleh PT. Modern
Mutu Kontruksi pun serupa.
“Kalau untuk
perusahaan Batu Picah (PT. Maluku Dinamika) itu katong tidak pernah kasih izin.
Itukan harusnya dong punya dokumen UPL UKL, tapi selama ini dari Tahun 2014 itu
kami utus Pak Racmad Loilatu (Kepala Bidang) kesana minta dong pung dokumen
seng pernah ada,” kata Sukiman kepada media ini via telepon selulernya, Rabu
(25/10).
Sukiman mengaku,
tak hanya mengutus Kepala Bidang saja ke perusahaan bandel tersebut, tetapi
pihaknya pun telah beberapa kali menyurati resmi untuk minta dokumen-dokumen
perusahaan itu.
“Katong su
pernah menyurati, bahkan Pak sudah tanda tangani surat itu sudah 2 kali, itu
belum hitung Pak Nus Seleky (mantan Kadis) tanda tangan lagi untuk minta dong
pung dokumen, tapi tidak pernah ada,” terangnya.
Tak sampai
disitu, keberadaan perusahaan nakal ini pun telah dilaporkan langsung ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
“Masalah ini
lewat kementerian LHK, katong sudah sampaikan laporan ke pusat. Kebetulan dari
pusat minta semua perusahaan yang sudah maupun belum punya Amdal atau UKL UPL. Jadi,
kami sudah biking laporan. Perusahaan ini termasuk dia bandel memang,”
paparnya.
Tambahnya lagi,
saat kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di lokasi itu masih dikelola oleh
PT. Modern Mutu Kontruksi hingga berpindah ke PT. Dinamika Maluku, sama-sama
tidak punya dokumen resmi yang ditunjukkan ke pihak Dinas LH Kabupaten Bursel.
Padahal,
lanjutnya, sebagai sebuah perusahaan, harusnya PT. Dinamika Maluku memiliki
dokumen-dokumen keabsahan sebagai sebuah perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usahanya.
“Catatan LH
Bursel itu dong tidak punya dokumen. Harusnya sebuah perusahaan itu mau jalan
itu harus punya dokumen. Tapi selama ini dong seng punya dokumen. Kami pernah
minta dokumen, tapi dong tidak pernah menyerahkan dokumennya,” ungkapnya lagi.
Terkait itu,
Sukiman yang sementara berada diluar daerah berjanji akan membenahi
perusahaan-perusahaan yang tak memiliki AMDAL dan UKL UPL setelah kembali
nanti.
Sebelumnya
diberitakan, aktivitas PT. Dinamika Maluku yang beraktivitas dalam kegiatan
Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016 lalu telah memberikan dampak pencemaran
lingkungan di sekitar areal operasi perusahaan itu.
Hal itu
diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Bursel yang juga Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND) Kota Ambon, Majid Takimpo kepada wartawan di Namrole, Senin
(23/10).
Menurut Takimpo,
sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 setelah berpindah
tanggan dari PT. Modern, ternyata aktivitasnya telahbanyak menimbulkan
keresahan, yakni telah menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, yakni sejumlah
masyarakat sudah terserang penyakit gatal-gatal maupun terkena gejala penyakit Infeksi saluran pernapasan akut
atau ISPA.
“Terkait kondisi ini saya selaku pemuda Bursel mendesak agar
Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa
dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky dapat segera memerintahkan kepada pihak Dinas
Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kembali Rekomendasi UKL-UPL yang diberikan
kepada PT. Dinamika Maluku,” tegas Takimpo.
Sebab, Takimpo menduga, lahirnya rekomendasi yang ditanda
tangani oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel Sukiman
Ipaenin Nomor: 66.1/97/BLH-KBS/rek/VII/2017 tertanggal 08 September 2017 itu
tanpa ada peninjauan lapangan.
“Kami menduga, lahirnya rekomendasi ini tanpa adanya peninjauan
langsung ke lapangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel dan
mungkin saja ada kongkalikong untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut tanpa
mempertimbangkan dampak negatif operasional perusahaan tersebut kepada
masyarakat,” paparnya.
Terlebih lagi,
dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ternyata sejak beroperasinya
perusahaan tersebut sejak 2016 lalu hingga saat ini, tidak memberikan
kontribusi yang positif bagi masyarakat di Desa Wali. Sebaliknya, hanya dampak
pencemaran lingkungan yang didapatkan masyarakat, sebab lokasi aktivitas
perusahaan ini langsung berbatasan dengan jalan umum dan tak jauh dari
pemukiman masyarakat Desa Wali.
“Saya sangat
merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Sebab selain terjadi pencemaran udara
maupun air, ternyata selama PT. Dinamika Maluku yang merupakan perpindahan
tangan dari PT. Modern beroperasi di lokasi tersebut sejak 2016, tidak ada
kontribusi apa pun yang diberikan kepada masyarakat di sekitar situ atau
masyarakat Desa Wali,” paparnya.
Terkait kondisi
itu, tak ada jalan lain selain pemerintah daerah segera mencabut semua hal
berkaitan dengan perizinan perusahaan tersebut sehingga tidak berdampak yang
lebih buruk terhadap masyarakat.
“Pihak terkait
harus segera melakukan penutupan, apa pun alasannya. Karena berdasarkan
informasi yang kami dapatkan bahwa perusahaan itu akan baru berhenti beroperasi
setelah selesai pelebaran proyek jalan di dalam Kota Namrole. Tetapi, apa pun
yang menjadi alasannya, walaupun itu atas nama pembangunan, tetapi kondisi
masyarakat di sekitar situ juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (KT-02)

0 Comments