• Headline News



    Monday, April 21, 2025

    Dua Kali Diundang Bawaslu Buru untuk Klarifikasi, Ketua Tim AMANAH Tak Hadir

    Namlea – Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa, sudah dua kali mendapat undangan dari Bawaslu Kabupaten Buru untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah hadir.


    Kehadiran Hayrudin dibutuhkan guna memberikan keterangan atas laporannya terkait Ketua KPPS TPS 2 Debowae yang diduga tidak netral saat pelaksanaan PSU di TPS tersebut pada 5 April lalu.


    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, kepada awak media pada Sabtu (19/4/2025) menjelaskan bahwa klarifikasi memerlukan keterangan langsung dari pelapor (Hayrudin), terlapor (Walid Aziz), serta dua orang saksi.


    Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa (15/4/2025), namun hanya terlapor dan satu orang saksi yang hadir. Pada hari yang sama, Bawaslu kembali melayangkan undangan kedua kepada Hayrudin dan saksi yang belum hadir untuk datang pada Rabu (16/4/2025). Namun, keduanya kembali tidak hadir.


    Karena waktu penanganan laporan terbatas, Bawaslu hanya dapat melanjutkan proses dengan keterangan dari satu saksi dan terlapor. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran.


    “Laporan dugaan ketidaknetralan tidak terbukti. Sekali lagi, laporannya tidak terbukti,” tegas Epsus.


    Epsus juga menjelaskan bahwa laporan lain yang masuk pada 14 April tidak memenuhi syarat materiil karena tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak diregistrasi.


    Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Buru menyimpulkan enam laporan dari Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dalam PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.


    Hal ini kembali ditegaskan oleh Epsus pada Selasa malam (15/4/2025), bahwa terhadap keenam laporan yang telah diklarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran.


    Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, lalu dilanjutkan ke pembahasan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan Bawaslu.


    “Dari fakta yang ada, keenam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ulang Epsus.


    Sementara itu, dua laporan lain yang masuk pada 11 April juga telah ditangani. Satu laporan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam peristiwanya. Sedangkan laporan lainnya yang berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan KPPS masih dalam proses klarifikasi.


    “Hari ini klarifikasi sudah dilakukan, namun baru pihak terlapor yang hadir. Untuk pelapor dan saksi sudah dilakukan pemanggilan kedua,” ungkap Epsus.


    Ia menambahkan, pada Senin (14/4/2025), terdapat satu laporan baru yang masuk dan saat ini masih dalam tahap kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materiil. (KT-LO)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dua Kali Diundang Bawaslu Buru untuk Klarifikasi, Ketua Tim AMANAH Tak Hadir Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top