Bantul – Musim kemarau yang disertai hembusan angin kencang menjadi surga tersendiri bagi para penghobi layang-layang. Langit biru dipenuhi warna-warni layangan yang menari bebas, menjadi hiburan sekaligus nostalgia masa kecil. Namun, di balik keseruannya, hobi ini bisa berubah menjadi bahaya jika tidak dilakukan dengan bijak.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat, khususnya para penghobi layangan, untuk lebih memperhatikan lokasi bermain. Imbauan ini menyusul insiden yang sempat viral di media sosial, di mana seorang pengendara motor mengalami luka sayat di leher akibat benang layang-layang saat melintas di kawasan Gambiran, Kota Jogja.
“Kami imbau kepada masyarakat agar bermain layangan di tempat yang aman, jauh dari keramaian dan tidak di jalan raya,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Jeffry, meski belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, keluhan warga di media sosial menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan bahwa benang layangan, terutama yang dilapisi bahan tajam seperti gelasan, bisa sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pejalan kaki.
Tak hanya itu, Jeffry juga mengingatkan agar warga tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik. Selain bisa menyebabkan korsleting jika benang menyangkut kabel, juga berisiko memicu kebakaran atau kecelakaan lainnya.
“Bermain layangan itu sah-sah saja, bahkan menyenangkan. Tapi pastikan lokasinya aman dari lalu lintas kendaraan maupun dari kabel listrik,” imbuhnya.
Jeffry pun mencontohkan daerah seperti Kebonagung, Imogiri, sebagai lokasi yang ideal untuk bermain layangan. Selain jauh dari jalan raya dan jaringan listrik, tempat ini juga sudah menjadi semacam pusat aktivitas layang-layang dan bahkan mendukung ekonomi warga sekitar melalui UMKM dan wisata dadakan.
Dalam mendukung hobi ini secara positif, Pemerintah Kabupaten Bantul juga kembali menggelar ajang Jogja International Kite Festival (JIKF) 2025, yang akan berlangsung di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada 26–27 Juli 2025. Festival ini rutin menjadi magnet bagi wisatawan dan komunitas layang-layang dari dalam dan luar negeri.
Namun, di balik semua kesenangan itu, Jeffry mengingatkan bahwa keselamatan tetap harus jadi prioritas. Ia menyebut bahwa jika ada kejadian yang mengakibatkan luka parah bahkan kematian akibat layangan, pelakunya bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancamannya cukup berat. Maka kami harap para orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai hobi yang seharusnya menyenangkan justru membawa petaka bagi orang lain,” tegasnya. (KT-WIT)

0 komentar:
Post a Comment