SLEMAN – Jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman resmi mengalami pergantian. AKP Mulyanto digantikan oleh AKP Arfita Dewi dalam upacara serah terima jabatan yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto. Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor: Skep/37/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam keterangannya, pergantian jabatan Kasat Lantas dilakukan sebagai bagian dari langkah institusional untuk mempermudah dan menjamin kelancaran proses pemeriksaan terhadap AKP Mulyanto. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dinamika penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Pergantian Kasat Lantas Polresta Sleman ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut terjadi menyusul penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus pembelaan terhadap istrinya yang menjadi korban penjambretan.
Kasus Hogi Minaya sempat menyita perhatian luas masyarakat karena dinilai memiliki aspek sosial dan kemanusiaan yang kuat. Dalam peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya saat terjadi aksi penjambretan. Penanganan kasus ini kemudian memunculkan sorotan terhadap prosedur dan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Sebagai bentuk respons organisasi, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan evaluasi internal dengan melakukan rotasi dan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Sleman. Selain Kapolresta Sleman, perubahan jabatan juga merembet hingga ke tingkat satuan, termasuk Satuan Lalu Lintas.
AKP Arfita Dewi yang kini dipercaya menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman diharapkan mampu melanjutkan tugas-tugas pelayanan, pengaturan, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap AKP Mulyanto disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda DIY menegaskan bahwa langkah pergantian jabatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kepolisian juga menegaskan akan terbuka terhadap evaluasi dan kritik publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait hasil pemeriksaan internal terhadap pejabat yang dinonaktifkan. Namun, Polda DIY memastikan bahwa setiap proses akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Wit)

0 Comments