Yogyakarta – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul polemik penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus pembelaan diri terhadap pelaku penjambretan yang menimpa istrinya, yang memicu kegaduhan publik dan sorotan luas terhadap kinerja kepolisian.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Sementara itu, untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan operasional, Kapolda DIY menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto, S.I.K., M.H. sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 pada tanggal yang sama.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman telah efektif dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB, setelah yang bersangkutan menyerahkan tanggung jawab jabatannya.
Menurut Anggoro, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah dengan pendampingan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
“Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penegakan hukum, yang kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY.
Ia menjelaskan, kurang optimalnya fungsi pengawasan pimpinan berdampak langsung pada penanganan perkara tersebut, sehingga memicu polemik, ketidakpastian hukum, dan perdebatan publik yang meluas.
“Karena tidak dilakukan pengawasan secara memadai dalam proses penegakan hukum, maka terjadi kegaduhan dan muncul persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian menjadi sorotan pemberitaan dan berdampak pada citra kepolisian,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari langkah pembenahan internal, Kapolda DIY juga memastikan akan dilakukan pergantian terhadap Kasat Lantas Polresta Sleman. Pergantian ini, kata Anggoro, juga didasarkan pada temuan audit yang menilai adanya persoalan serupa terkait pengawasan dalam penanganan perkara.
“Terkait Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian. Hal ini merupakan bagian dari rekomendasi hasil audit, karena diduga terdapat pengawasan yang tidak dijalankan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” pungkas Anggoro.
Langkah penonaktifan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polda DIY untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menjaga profesionalisme, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Wit)

0 Comments