Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

DPD RI Bela MBG di Tengah Gugatan MK: Investasi Gizi untuk Masa Depan Bangsa

Jakarta – Gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai respons publik. Salah satu tanggapan datang dari Ketua Komite IV DPD RI periode 2024–2029, Ahmad Nawardi, yang menilai program tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Senator asal daerah pemilihan Jawa Timur itu menegaskan, MBG bukan sekadar program bantuan pangan, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun human capital (modal manusia) Indonesia secara menyeluruh.

“Merespons dinamika hukum di MK, kita perlu memahami bahwa kualitas capaian pendidikan sangat berkorelasi dengan kesiapan fisik dan nutrisi peserta didik. Investasi besar pada infrastruktur dan kurikulum akan jauh lebih optimal jika dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak,” ujar Nawardi, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, program MBG hadir untuk memastikan setiap anak memiliki daya konsentrasi, kesehatan, dan kecerdasan yang memadai sehingga mampu menyerap ilmu pengetahuan secara optimal.

“Inilah esensi penguatan human capital, yakni sinergi antara sektor kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Nawardi menjelaskan bahwa implementasi MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah melampaui sekadar pemberian makanan. Berdasarkan paparan BGN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI pada 27 Januari 2026, program tersebut juga berperan sebagai penggerak ekonomi baru di daerah.

Hingga 26 Januari 2026, tercatat 21.691 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Setiap unit SPPG mampu menyerap hingga 50 tenaga kerja lokal, sekaligus menjadi offtaker bagi hasil pertanian dan perikanan masyarakat setempat.

“Program ini adalah solusi nyata untuk memutus rantai stunting yang selama ini menjadi tantangan serius dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Melalui SPPG, kita memberdayakan ahli gizi serta memanfaatkan bahan pangan lokal, sehingga tercipta kemandirian pangan tanpa ketergantungan impor,” jelas Nawardi.

Ia menambahkan, MBG merupakan strategi komprehensif yang tidak hanya meningkatkan kesehatan anak-anak, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi rakyat hingga ke tingkat akar rumput.

Terkait proses hukum yang tengah berlangsung di MK, Nawardi menyatakan keyakinannya bahwa para Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan hak-hak dasar anak sebagaimana diamanatkan UUD 1945, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia berharap putusan MK nantinya tetap mendukung keberlanjutan program MBG yang pada 2026 menargetkan 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Saya optimis MK akan melihat program ini sebagai langkah konstitusional untuk melindungi masa depan generasi bangsa. Mengacu pada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika kita ingin bersaing secara global menuju Indonesia Emas 2045, maka perang melawan kelaparan dan stunting di ruang-ruang kelas harus dimenangkan hari ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan pendidikan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menilai pemerintah telah melanggar konstitusi dengan mengalihkan hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). (WIT) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments