
"Tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap korban karena masalah kerjasama usaha travel umroh dan haji tak kunjung berjalan. Tersangka lain juga ikut emosi terhadap korban dan ikut memukulinya," ujar Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto Minggu 1 Febuari 2026.
Menurutnya, dua pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bantul.
"Dua tersangka yakni pria berisial RM (41 tahun) warga Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61 tahun) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," terangnya.
Bayu Puji menjelaskan, penganiayaan terhadap korban bermula saat pada Jum’at 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib ketika tersangka RM dan korban membahas kerjasama usaha travel haji dan umroh.
"Namun penyampaian korban membuat kecewa tersangka RM. Tersangka yang emosi kemudian melakukan pemukulan beberapa kali ke arah kepala korban. Tersangka FM pun saat itu ikut memukuli korban," ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, selanjutnya pada Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib dan Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib tersangka RM melakukan pemukulan lagi pada korban.
"Akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka RM dan tersangka FM, korban mengalami sakit, tidak dapat berjalan, hingga susah berbicara dan didiamkan saja oleh tersangka RM yang saat itu tinggal satu rumah," urainya.
Kemudian pada Senin 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib tersangka RM chek out arau pindah dari Mutiara Homestay ke Green Leaf House Jogja, di Sleman bersama tersangka FM dan korban.
"Pada Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib mereka berangkat dari Green Leaf House Jogja, Sleman menuju Cepuri Parangkusumo, Parangtritis mengendarai mobil toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1767 AR. Sesampainya disana mereka berencana meletakkan korban di area tersebut. Namun kondisisnya banyak orang. Kemudian para tersangka membawa korban ke area Gumuk Pasir, Jln. Parangkusumo-Depok dan mengeluarkan korban dari mobil serta meletakkanya di tanah. Kedua tersangka pun langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi kejadian," ungkapnya.
Akhirnya pada Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib di area Gumuk Pasir, Jln. Parangkusumo-Depok Parangtritis, Kretek, Bantul jasad korban ditemukan oleh warga yang berada dilokasi.
"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1), (4) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dan/atau setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Wit)
0 Comments