Tanjungpinang – Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Taman Gurindam 12 Zona C menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Gubernur Ansar Ahmad, Senin (2/3/2026). Aksi tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.
Massa memprotes penyelenggaraan Bazar Kurma Ramadan 2026 di Zona B kawasan pesisir Taman Gurindam 12. Mereka menilai kegiatan itu bertentangan dengan pernyataan gubernur sebelumnya yang menyebutkan Zona A dan B tidak diperbolehkan menggelar aktivitas bazar.
Aksi dipicu terbitnya Surat Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan Pasar Ramadan di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.
Sekretaris Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 sekaligus koordinator aksi, Andi Rio Framantdha, mempertanyakan kejelasan status surat tersebut setelah terbit surat pengalihan Nomor 98 tertanggal 24 Februari 2026. Ia menilai Surat Nomor 68 belum dicabut sehingga menimbulkan multitafsir.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas UMKM Kepri Riki Rionaldi menyebut dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha. Ia menegaskan penataan dilakukan untuk memperindah kawasan, meski diakui memunculkan kompetisi yang lebih ketat. (Wit)

0 Comments