Sleman – Aksi kekerasan disertai pembakaran sepeda motor menggegerkan wilayah Sleman. Sebanyak enam orang pelaku berhasil ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda dan membakar motor korban saat malam takbiran, Sabtu (21/3/2026).
Kapolsek Sleman, Eka Andy Nursanto, menjelaskan kejadian bermula saat dua korban berinisial CS (25) dan BD (21), warga Seyegan, melintas menggunakan sepeda motor jenis KLX di Jalan Yogya–Magelang, kawasan Mulungan sekitar pukul 00.15 WIB.
“Pelaku yang berjumlah empat orang dengan dua sepeda motor tiba-tiba menghentikan korban di dekat Floating Resto, Beran Kidul. Tidak lama kemudian mereka memanggil rekan lainnya,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (3/4/2026).
Setelah berkumpul, keenam pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka-luka. Salah satu pelaku juga mengambil tas korban yang berisi surat berharga dan uang sekitar Rp1 juta.
Tak berhenti di situ, aksi brutal berlanjut saat salah satu pelaku menyalakan petasan dan memasukkannya ke dalam tangki motor korban hingga akhirnya terbakar dan hangus.
“Ada pelaku yang membawa petasan, kemudian dinyalakan dan dimasukkan ke dalam tangki motor korban. Akibatnya motor tersebut terbakar,” jelas Eka.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tersulut emosi karena tidak terima korban menggeber-geber sepeda motornya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman, Sagimin, menyebut keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR (22), AW (33), EA (31) warga Mlati, serta DJ (35), HB (25) warga Trimulyo, dan GA (28) warga Tridadi.
Para pelaku ditangkap pada 26 Maret dan mulai ditahan sejak 27 Maret di Rutan Mapolsek Sleman.
“Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 479 KUHP subsider Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP,” ujar Sagimin.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban yang terbakar, sepeda motor milik pelaku, tas, serta handphone.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menahan emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pidana serius. (Wit)

0 Comments