Ambon – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengungkapkan bahwa penghentian layanan jaringan telekomunikasi di tujuh lokasi, termasuk Desa Hila, merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) MBD, Weruhair A. A. Petrusz, menjelaskan bahwa kondisi jaringan di Desa Hila yang telah tidak berfungsi selama kurang lebih dua tahun terakhir berkaitan erat dengan kebijakan terminasi layanan Base Transceiver Station (BTS).
“Terminasi adalah pemutusan layanan atau penghentian operasional. Desa Hila termasuk wilayah terdampak, sehingga layanan jaringan yang sebelumnya direncanakan tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026), sebagaimana disampaikan melalui akun resmi Diskominfo MBD.
Ia mengungkapkan, pada rencana awal terdapat sekitar 20 titik BTS di Kabupaten MBD yang akan diterminasi. Namun, setelah melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak terkait, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi tujuh titik.
Lebih lanjut, pemerintah daerah bersama DPRD MBD, khususnya Komisi A, telah berupaya maksimal agar Desa Hila tidak termasuk dalam daftar terminasi. Upaya tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada pihak BAKTI Kominfo.
“Komisi A DPRD telah meminta agar Desa Hila tidak diterminasi, mengingat kondisi jaringan di wilayah tersebut yang sudah lama tidak berfungsi. Namun, keputusan akhir tetap menetapkan Desa Hila sebagai lokasi terminasi,” jelasnya.
Sebagai bentuk keberatan, Pemerintah Kabupaten MBD juga telah melayangkan surat resmi melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor 500.12/11/2025 kepada BAKTI Kominfo terkait penghentian layanan BTS USO di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, BAKTI Kominfo melalui surat balasan Nomor 0922/KOMINFO/BAKTI.31.4/UM.01.01/05/2025 tertanggal 9 Mei 2025 menyatakan bahwa kebijakan terminasi dipengaruhi oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara yang berdampak pada alokasi anggaran lembaga tersebut.
Selain itu, pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi juga harus mempertimbangkan skala prioritas serta ketersediaan anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa anggaran operasional dan pemeliharaan BTS USO tahun 2025 belum mencukupi untuk seluruh kebutuhan nasional.
Dalam perkembangan terbaru, melalui komunikasi lanjutan, pihak BAKTI telah mengeluarkan Desa Hila dan Lelang dari daftar lokasi terdampak terminasi layanan. Dengan demikian, jumlah BTS yang masih berstatus terminasi kini tersisa lima titik.
Meski demikian, hingga saat ini proses pengaktifan kembali layanan masih terkendala keterbatasan anggaran negara. Pemerintah pusat belum dapat merealisasikan pengoperasian kembali BTS yang tersisa, sehingga layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah terdampak belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah daerah pun terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mendorong percepatan realisasi pengaktifan kembali layanan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap bersabar serta mendukung upaya pemerintah dalam memperjuangkan pemerataan akses telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. (MS)

0 Comments