Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Haidar Alwi: Mengurangi Dominasi Pajak dengan Menguatkan Pasal 33 Adalah Jalan Strategis Memperkuat Rupiah dan Memakmurkan Rakyat

Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.692,0 triliun, sedangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai lebih dari Rp455 triliun. Artinya, lebih dari 80 persen pendapatan negara Indonesia masih ditopang oleh sektor perpajakan. Pada saat yang sama, nilai tukar Rupiah pada 14 Mei 2026 berada di kisaran Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, sebuah pengingat bahwa kekuatan mata uang nasional sangat dipengaruhi oleh kualitas struktur ekonomi, produktivitas nasional, dan kemampuan negara mengubah seluruh kekayaan Nusantara menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan.

Data tersebut tidak menunjukkan kelemahan, melainkan membuka ruang optimisme yang sangat besar. Pajak adalah instrumen konstitusional yang sah dan sangat penting dalam negara modern. Namun bagi Indonesia yang dianugerahi emas, nikel, tembaga, timah, batu bara, minyak, gas, hasil laut, hutan tropis, dan tanah yang subur, struktur penerimaan negara idealnya semakin seimbang. Pajak tetap menjadi bentuk gotong royong modern, sementara kekayaan alam, dividen BUMN, hilirisasi, dan industrialisasi terus diperkuat agar memberikan kontribusi yang semakin besar bagi APBN dan kesejahteraan rakyat. Kondisi ini justru membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menyempurnakan struktur pendapatan negara agar semakin seimbang, produktif, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Dalam perspektif inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT - Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa Indonesia sedang memasuki momentum historis untuk menyempurnakan arsitektur fiskalnya melalui implementasi yang semakin optimal terhadap amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, sehingga struktur pendapatan negara menjadi lebih produktif, Rupiah semakin kokoh, dan kemakmuran rakyat semakin nyata.

"Pajak adalah instrumen gotong royong modern, tetapi Pasal 33 adalah mesin utama kemakmuran bangsa. Ketika kekayaan alam, hilirisasi, dividen BUMN, dan produktivitas nasional disusun dalam Arsitektur Kemakmuran Konstitusional, Rupiah tidak hanya menjadi alat tukar, tetapi simbol martabat ekonomi bangsa. Di situlah rakyat akan menikmati Dividen Kemerdekaan, yaitu manfaat nyata dari kekayaan Nusantara yang kembali bekerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," tegas Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi nasional tidak semata diukur dari besarnya penerimaan negara, melainkan dari kemampuan bangsa membangun struktur fiskal yang semakin kuat, seimbang, dan berkeadilan.

Pajak sebagai Instrumen Negara, Bukan Tujuan Akhir.

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang, sedangkan Pasal 23C menegaskan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut Haidar Alwi, seluruh ketentuan tersebut menegaskan bahwa pajak adalah sarana pembiayaan negara, bukan tujuan akhir dari negara itu sendiri. Tujuan akhirnya tetap satu, yaitu kesejahteraan rakyat. Karena itu, Indonesia perlu terus memperkuat sumber-sumber penerimaan produktif agar struktur fiskal nasional semakin kokoh dan ruang pembangunan semakin luas.

"Negara yang besar tidak diukur dari seberapa banyak ia memungut, tetapi dari seberapa cerdas ia mengonversi seluruh potensi bangsa menjadi kemakmuran. Pajak adalah energi partisipasi rakyat, namun kesejahteraan sejati lahir ketika negara memiliki mesin produktif yang bekerja secara mandiri, efisien, dan berkeadilan," jelas Haidar Alwi.

Dari sinilah perhatian bangsa perlu diarahkan kepada fondasi ekonomi yang paling mendasar, yaitu Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru kemakmuran Indonesia.

Pasal 33 Adalah Mesin Utama Kemakmuran Indonesia.

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ayat (2) menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ayat (4) menambahkan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Sementara Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan menyediakan pelayanan publik yang layak.

Menurut Haidar Alwi, inilah algoritma ekonomi Indonesia yang sesungguhnya. Hilirisasi, industrialisasi, penguatan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan BUMN strategis lainnya, peningkatan dividen negara, optimalisasi PNBP, serta pengelolaan aset nasional secara profesional merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi. Dalam konteks persaingan global atas mineral strategis dan energi masa depan, Indonesia justru memiliki posisi yang sangat kuat.

"Pasal 33 adalah algoritma geoekonomi Indonesia. Ketika dijalankan dengan integritas, ilmu pengetahuan, dan keberanian kebijakan, nikel, emas, energi, dan seluruh sumber daya Nusantara akan bertransformasi menjadi devisa, lapangan kerja, penerimaan negara, dan kekuatan strategis yang mengangkat kesejahteraan rakyat," ujar Haidar Alwi.

Ketika Pasal 33 diimplementasikan secara optimal, peningkatan PNBP, devisa, dan ekspor bernilai tambah akan memperkuat fondasi Rupiah sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rupiah yang Kokoh dan Dividen Kemerdekaan.

Dana Moneter Internasional memproyeksikan ekonomi global 2026 tetap dibayangi ketidakpastian geopolitik, tekanan harga komoditas, dan kondisi keuangan internasional yang ketat. Dalam situasi seperti ini, negara yang memiliki struktur fiskal sehat, devisa kuat, ekspor bernilai tambah tinggi, dan kebijakan ekonomi yang konsisten akan lebih mampu menjaga stabilitas mata uangnya.

Menurut Haidar Alwi, kekuatan Rupiah merupakan refleksi dari kepercayaan terhadap kualitas tata kelola ekonomi nasional. Semakin besar nilai tambah yang dihasilkan dari kekayaan alam Indonesia, semakin besar devisa yang masuk, semakin kuat fondasi Rupiah, dan semakin luas kemampuan negara untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.

"Rupiah yang kuat lahir dari bangsa yang mampu mengelola kekayaannya sendiri. Ketika sumber daya alam, ilmu pengetahuan, teknologi, dan integritas berpadu dalam Simfoni Geoekonomi Indonesia, bangsa ini tidak hanya memperkuat mata uangnya, tetapi membangun peradaban ekonomi yang memungkinkan setiap warga menikmati Dividen Kemerdekaan sebagai buah nyata dari cita-cita para pendiri bangsa,"pungkas Haidar Alwi.

(Nanang) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments