Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Bangunan Cacat Parah dan Berbahaya: Dibangun Asal-Asalan, Hanya Ditutupi Dari Luar

Keterangan Foto: Kondisi asli Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja pada saat investigasi pertama, terlihat jelas kualitas bangunan yang rendah, material tidak standar, dan bagian-bagian yang belum ditutup atau diperbaiki.

Sampang, Jawa Timur - Kondisi fisik Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan serius setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran teknis dan administrasi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.


Berdasarkan pengamatan langsung, dokumentasi lapangan, pengukuran mandiri, serta perbandingan dengan standar teknis pemerintah, bangunan yang seharusnya menjadi pusat penguatan ekonomi desa itu justru dinilai mengalami cacat struktur berat dan tidak layak digunakan.


Selain persoalan pengelolaan anggaran yang dipersoalkan secara hukum, kualitas konstruksi bangunan disebut jauh di bawah standar keselamatan bangunan gedung.


Bagian pondasi yang semestinya menggunakan beton bertulang mutu K-225 dengan kedalaman minimal 80 cm, ternyata hanya berupa susunan bata biasa tanpa tulangan besi, dengan kedalaman sekitar 30–40 cm. Kondisi tersebut diduga kemudian ditutupi menggunakan lapisan keramik agar kelemahannya tidak terlihat dari permukaan.


Pada bagian struktur penyangga, standar teknis mewajibkan penggunaan besi diameter 12–16 mm. Namun di lapangan ditemukan penggunaan besi berdiameter hanya 6–8 mm, bahkan dengan jarak pengikat dua kali lebih renggang dari ketentuan. Kekuatan struktur diperkirakan hanya mencapai sekitar 30 persen dari standar yang disyaratkan.


Mutu beton juga dinilai sangat rendah, hanya berkisar K-100 hingga K-125, berongga dan mudah hancur sehingga berpotensi mempercepat korosi pada besi tulangan.


Permasalahan lain ditemukan pada bagian atap. Rangka baja yang seharusnya menggunakan profil IWF 200 mm justru diganti ukuran lebih kecil, yakni IWF 150 mm dengan ketebalan material lebih tipis serta tanpa pelapis anti karat. Akibat jarak antar rangka yang terlalu lebar, atap bahkan disebut sudah terlihat melendut sejak awal pemasangan.


“Bangunan ini tidak layak dipakai sama sekali. Risikonya sangat tinggi runtuh jika terkena hujan lebat, angin kencang, atau guncangan kecil sekalipun. Menutupi cacatnya sama saja menipu dan membahayakan nyawa pengguna,” ungkap H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, kepada wartawan, Jumat (15/05/2026).


H. Moh. Huzaini, yang menyatakan mewakili pemuda serta masyarakat setempat, menilai proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan gambaran serius lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sepanjang tahun 2026.


Menurutnya, hasil pengumpulan data berupa dokumentasi foto, video, pengukuran teknis, serta administrasi resmi menunjukkan pola persoalan yang terjadi secara berulang di sejumlah wilayah Kecamatan Jrengik.


Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena sistemik yang merugikan negara sekaligus masyarakat.


Harapan pemerintah pusat agar sumber daya negara dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat, menurutnya, belum dirasakan masyarakat di lapangan. Warga justru merasa menjadi pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.

Keterangan Foto: Kondisi bangunan pada investigasi terakhir setelah kasus ini viral. Terlihat hanya bagian luar yang ditutupi dan diperbaiki sekadarnya, sedangkan struktur utama, pondasi, dan material penyangga tetap sama dan tidak sesuai standar keselamatan.

Warga Dapil 2 Sampang Soroti Sikap DPRD yang Dinilai Pasif

Dalam pernyataan terbuka masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sampang, warga menyampaikan kekecewaan terhadap minimnya respons anggota legislatif terhadap persoalan yang disebut telah menjadi pembicaraan luas di masyarakat.


Masyarakat menilai tidak terlihat adanya langkah investigasi, pendampingan, maupun pernyataan resmi dari wakil rakyat terkait polemik pembangunan koperasi tersebut.


Padahal, menurut warga, persoalan ini menyangkut keselamatan publik, kerugian masyarakat, serta penggunaan anggaran negara.


Tahun 2026 Disebut “Catatan Hitam” Pengelolaan Pemerintahan

Masyarakat menyebut tahun 2026 sebagai periode darurat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sampang. Berbagai dugaan kelalaian, pelanggaran aturan, hingga penyimpangan anggaran dinilai terjadi secara berulang.


Beberapa temuan yang disampaikan antara lain:


Dugaan Pola Penyimpangan Dana

* Tahun 2024: dana Rp166 juta telah dikeluarkan

* Tahun 2025: kembali dikeluarkan Rp180 juta

* Total dana yang disebut telah diambil: Rp346 juta

* Tahun 2026: anggaran Rp311 juta hingga kini belum dicairkan


Warga mempertanyakan sumber pembiayaan proyek karena koperasi disebut belum memiliki badan hukum saat dana awal digunakan, sementara pengesahan koperasi baru terbit pada **20 Oktober 2025**.


Jika dana tahun berikutnya digunakan menutup pengeluaran sebelumnya, masyarakat khawatir akan muncul praktik “menutup kesalahan lama dengan anggaran baru”.


Warga Mengaku Mengalami Kerugian Materi

Selain dana negara, warga juga mengaku mengalami pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.


Beberapa pengakuan yang disampaikan masyarakat antara lain:

* Pungutan Rp120 juta tahun 2024 terkait pembangunan jalan, dengan sisa Rp20 juta belum dikembalikan.

* Pungutan administrasi bantuan traktor pada awal 2025, padahal bantuan pemerintah disebut gratis.


Kerugian warga disebut mencapai Rp122 juta dan hingga 15 Mei 2026 belum dikembalikan.


Perbandingan dengan Daerah Lain

Sebagai pembanding, warga mencontohkan pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Carang Rejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang disebut berjalan sesuai prosedur: sumber dana jelas, pencairan dilakukan setelah legalitas lengkap, serta tidak ada pungutan terhadap masyarakat.


Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Masyarakat juga menyoroti peran pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten disebut beberapa kali menyampaikan rencana pemeriksaan, namun hingga kini belum terlihat tindakan konkret di lapangan.


Kepemimpinan pemerintah daerah pun dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan.


Bangunan Dinilai Membahayakan Keselamatan Publik

Berdasarkan pengukuran lapangan hingga 15 Mei 2026 dan mengacu pada standar teknis nasional bangunan gedung, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian utama:


* Pondasi hanya 30–40 cm tanpa tulangan besi

* Rangka baja seharusnya 200–250 mm, digunakan hanya 150 mm

* Besi tulangan utama standar Ø12–16 mm, dipakai Ø8 mm

* Besi sengkang standar Ø8–10 mm, dipakai Ø6 mm

* Mutu beton hanya K-100 hingga K-125


Akibatnya bangunan disebut mudah bergetar, tidak stabil, dan berisiko runtuh.


“Apa yang kami sampaikan adalah fakta hasil pengamatan langsung lengkap dengan bukti dokumentasi. Jika ada perbaikan setelah ini, itu tidak menghapus fakta bahwa sejak awal bangunan sudah cacat teknis dan hukum,” tegas Huzaini.


Analisis Hukum: Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi

Dari sisi hukum, masyarakat menilai proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

* Undang-Undang Perkoperasian karena aktivitas dilakukan sebelum badan hukum sah.

* Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 terkait larangan penggunaan penyertaan modal untuk bangunan fisik.

* Undang-Undang Bangunan Gedung terkait standar keselamatan konstruksi.

* Ketentuan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.


Secara filosofis, warga menilai hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan justru membiarkan pembangunan berisiko terhadap keselamatan publik.


Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

Masyarakat menyatakan laporan ini disampaikan sebagai upaya penyelesaian terbuka dan damai. Namun jika tidak ada respons penyelidikan maupun tindakan nyata, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik melalui gugatan perdata maupun pidana, untuk meminta pertanggungjawaban atas seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi. (KT-01)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments