Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Ayah Diduga Habisi Nyawa Anak Kandung di Trukat, Polres Buru Selatan Ungkap Kronologi Lengkap Kasus

NAMROLE – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Trukat, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan. Konferensi pers berlangsung di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Aipda Syarief Aego.

Kapolres menegaskan, penyampaian perkembangan perkara kepada publik merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus wujud komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan tersangka Wem Liligoly alias Wantas. Pria tersebut diduga menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, Tanel Liligoly, setelah dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres menjelaskan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada 21 Juni 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian diketahui menyebabkan korban meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan Polres Buru Selatan bersama Polsek Leksula segera bergerak menuju lokasi kejadian. Namun, akses menuju Desa Trukat tidak mudah karena berada di wilayah terpencil.

Perjalanan diawali melalui jalur darat menuju Kecamatan Leksula, dilanjutkan menggunakan speed boat menuju Tifu, kemudian kembali menempuh perjalanan darat menuju Desa Trukat. Selain medan yang berat, cuaca yang kurang bersahabat turut menjadi kendala dalam proses penanganan awal perkara.

"Meski menghadapi medan yang sulit dan cuaca yang kurang mendukung, personel tetap berupaya secepat mungkin menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi," ujar AKBP Andi P. Lorena.

Kronologi Dugaan Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.

Korban diketahui keluar dari rumah dan berdiri di depan kediamannya sambil memanggil nama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Korban juga diduga melontarkan kata-kata kasar serta melempari rumah pelaku sebanyak tiga kali menggunakan batu.

Tindakan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Pelaku kemudian mengambil dua bilah parang dan dua buah tombak dari dalam kamar sebelum mendatangi korban yang saat itu berada di samping rumah seorang warga bernama Nonce Liligoly.

Saat berhadapan, korban diduga membungkuk untuk mengambil batu. Pada saat itulah pelaku diduga menusukkan tombak ke bagian perut korban hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali membacok korban berulang kali menggunakan parang pada bagian kepala, punggung, dan lengan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Motif Dipicu Konflik Keluarga

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan motif dugaan pembunuhan dipicu persoalan pribadi dalam lingkungan keluarga yang telah berlangsung cukup lama.

Korban disebut merasa tidak puas terhadap ayahnya sehingga melakukan pelemparan batu ke rumah pelaku. Aksi tersebut diduga memancing kemarahan tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Motif sementara adalah adanya permasalahan pribadi dalam keluarga yang sudah berlarut-larut," ungkap Kapolres.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Buru Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua bilah parang milik tersangka.

  • Tiga buah tombak, termasuk mata tombak yang diduga digunakan menusuk korban.

  • Jaket, baju, dan celana yang dikenakan tersangka saat kejadian.

  • Dua belas batu yang ditemukan memiliki bercak darah.

  • Hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.

Selain barang bukti, penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum, saat, maupun setelah kejadian. Salah satu saksi merupakan istri korban yang menyaksikan langsung dugaan aksi pembunuhan tersebut.

Sempat Bersembunyi di Hutan

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar Desa Trukat.

Kapolres menjelaskan, proses pencarian dilakukan secara hati-hati mengingat kawasan tersebut masih menjadi lokasi aktivitas berkebun masyarakat. Polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan risiko bagi warga.

Polres Buru Selatan kemudian berkoordinasi dengan tokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat setempat untuk membujuk tersangka menyerahkan diri.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 22 Juni 2026, sehari setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian dan langsung diamankan ke Mapolres Buru Selatan untuk menjalani proses hukum.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka Wem Liligoly alias Wantas disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Ancaman pidana terhadap tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Andi P. Lorena. (KT/05) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments