Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menegaskan pentingnya penguatan perencanaan, kelembagaan, serta sinergi lintas sektor sebagai fondasi dalam mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2026).

Dalam paparannya, Fauzan menyebut sektor ekonomi kreatif kini menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah karena memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta penguatan daya saing daerah melalui pengembangan subsektor unggulan berbasis potensi lokal.

Menurutnya, agar pengembangan ekonomi kreatif berjalan optimal, diperlukan pembagian peran dan kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar pelaksanaan program lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun kegiatan di lapangan.

"Pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan kolaborasi yang kuat dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan penguatan koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ujar Fauzan.

Optimalkan Kelembagaan yang Sudah Ada

Fauzan menegaskan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi kreatif tidak selalu harus dilakukan melalui pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kelembagaan yang telah ada dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik atau tipologi daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien sekaligus mampu memperkuat tata kelola pengembangan ekonomi kreatif tanpa membebani struktur birokrasi daerah.

Harus Masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Selain aspek kelembagaan, Fauzan juga menekankan pentingnya memasukkan pengembangan ekonomi kreatif ke dalam seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, hingga Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurutnya, integrasi tersebut perlu didukung melalui sinkronisasi kebijakan, fasilitasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan agar program ekonomi kreatif dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan.

Sejumlah Tantangan Masih Perlu Diatasi

Dalam kesempatan itu, Fauzan juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

Beberapa di antaranya adalah perlunya penguatan data dan pemetaan potensi ekonomi kreatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur yang memadai, perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kreatif, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang kolaboratif dan berkelanjutan.

Ia berharap seluruh tantangan tersebut dapat diatasi melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas kreatif, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui penguatan perencanaan, kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor, Kemendagri optimistis pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan semakin optimal dan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (Nanang) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments