JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti sebatas menerima laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Staf Khusus Presiden, Zita Anjani. Lonjakan kekayaan putri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam waktu relatif singkat dinilai layak mendapat perhatian serius dari lembaga antirasuah.
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan pelaporan LHKPN oleh pejabat negara memang patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi. Namun, menurutnya, pelaporan tersebut tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pengawasan, melainkan menjadi pintu masuk bagi proses verifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak lazim.
"Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan bahwa karena sudah dilaporkan ke KPK maka persoalan selesai. Justru fungsi LHKPN adalah membuka ruang transparansi agar masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mengawasi apakah ada pertambahan kekayaan yang wajar atau tidak," kata Fernando, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai, data yang beredar menunjukkan adanya peningkatan kekayaan Zita Anjani secara signifikan dalam kurun waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber dan kewajaran pertambahan aset yang dimiliki.
Fernando menegaskan, kenaikan harta hingga puluhan miliar rupiah dalam hitungan bulan merupakan sesuatu yang patut mendapatkan perhatian khusus. Terlebih, suami Zita saat ini menjabat sebagai kepala daerah sehingga standar akuntabilitas dan transparansi yang melekat pada keluarga pejabat publik harus dijaga secara maksimal.
"KPK tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Jika terdapat lonjakan aset yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, maka kewajiban KPK adalah melakukan klarifikasi, verifikasi, hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum," ujarnya.
Menurut Fernando, dorongan agar KPK melakukan pendalaman bukanlah bentuk tuduhan terhadap siapa pun. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh kekayaan yang dilaporkan benar-benar memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal tata kelola pemerintahan yang bersih. Kalau memang seluruh kenaikan harta berasal dari sumber yang sah, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan kepada publik. Tetapi jika ada kejanggalan, negara juga wajib bertindak," tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu prinsip mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah memastikan tidak terdapat ruang abu-abu dalam pertumbuhan kekayaan pejabat publik. Oleh karena itu, KPK didorong bersikap proaktif dan tidak harus menunggu adanya laporan pidana untuk melakukan pendalaman terhadap data yang telah masuk melalui LHKPN.
"Semakin besar lonjakan kekayaan seorang pejabat, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan asal-usulnya. KPK harus hadir menjawab keraguan masyarakat dengan kerja investigatif yang profesional dan independen," pungkas Fernando. (W)

0 Comments