JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma resmi diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026) pagi.
Keduanya diserahkan sekitar pukul 09.40 WIB dalam proses pelimpahan tahap II, menyusul telah rampungnya berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan untuk proses penuntutan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan.
Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keduanya juga pernah mendapatkan perawatan serta pengawasan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan kembali ke rumah tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses di pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (W)

0 Comments