Jakarta - Pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung telah memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik. Sebagian perhatian tertuju pada perpindahan penanganan perkara, sementara sebagian lainnya mempertanyakan dampaknya terhadap proses hukum yang telah berjalan. Dalam perkara yang menyita perhatian nasional seperti ini, perdebatan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, jika terlalu terfokus pada perpindahan institusi, publik justru berisiko kehilangan gambaran yang lebih besar mengenai substansi penegakan hukum itu sendiri.
Namun jika dibaca dalam kerangka keberlanjutan proses hukum sebagaimana ditekankan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, pertanyaan yang paling penting bukanlah siapa yang memegang perkara hari ini. Pertanyaan yang jauh lebih relevan adalah apakah chain of evidence, chain of custody, alat bukti, barang bukti, hasil asset tracing, dan konstruksi perkara yang telah dibangun selama proses penyidikan tetap utuh dan dapat terus dikembangkan. Dalam sistem penegakan hukum yang terintegrasi, perpindahan penanganan perkara tidak otomatis menghapus hasil penyidikan yang telah dilakukan. Yang menentukan kualitas penegakan hukum adalah kemampuan menjaga legal continuity atau keberlanjutan proses hukum dari satu tahap ke tahap berikutnya.
Menurut R. Haidar Alwi, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, polemik mengenai pelimpahan perkara tidak boleh mengaburkan fakta bahwa proses penyidikan telah menghasilkan fondasi perkara yang nyata melalui serangkaian tindakan hukum yang terukur.
“Dalam perkara besar, perhatian publik sering tertuju pada siapa yang menangani perkara. Padahal yang jauh lebih penting adalah siapa yang membangun fondasi perkaranya. Selama chain of evidence tetap terjaga, maka konstruksi perkara tetap memiliki kekuatan hukum untuk bergerak menuju pembuktian,” ujar Haidar Alwi.
Karena itu, pelimpahan perkara ini perlu dilihat secara lebih sistemik, bukan hanya dari sudut perpindahan kewenangan, tetapi dari sudut keberlanjutan konstruksi perkara yang telah dibangun sejak awal proses penyidikan.
Dalam setiap perkara besar, fase yang paling menentukan sesungguhnya bukan berada di akhir, melainkan di awal proses penegakan hukum. Pada fase inilah penyidik harus mengumpulkan informasi, menemukan hubungan antarperistiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang relevan, melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan ahli, menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset, hingga membangun konstruksi perkara yang mampu menjelaskan hubungan antara fakta, alat bukti, dan dugaan tindak pidana. Dari perspektif investigasi, inilah fase yang paling berat, paling kompleks, dan paling menentukan. Karena itu, perdebatan mengenai pelimpahan tidak boleh menghapus fakta bahwa fondasi awal perkara telah dibangun melalui proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, orientasi sistem peradilan pidana tidak lagi bertumpu pada cara pandang sektoral yang memisahkan penyidikan dan penuntutan secara kaku. Yang ditekankan adalah kesinambungan proses hukum melalui koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Dengan demikian, substansi yang harus dijaga bukanlah ego kelembagaan, melainkan integritas alat bukti, barang bukti, hasil pemeriksaan, serta arah pengembangan perkara. Dari perspektif ini, pelimpahan dapat dibaca sebagai bagian dari keberlanjutan proses hukum, bukan sebagai penghapusan proses hukum.
Dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kekuatan perkara sangat ditentukan oleh kualitas chain of evidence yang dibangun sejak tahap penyidikan. Chain of evidence tidak melekat pada institusi tertentu, melainkan pada hubungan yang dapat dibuktikan antara alat bukti, barang bukti, dokumen, transaksi keuangan, aset, dan pihak-pihak yang terkait. Selama hubungan tersebut tetap terdokumentasi, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka konstruksi perkara tetap hidup. Yang berpindah hanyalah penanganan administratifnya, bukan fakta hukum yang telah ditemukan.
Selain itu, perkara seperti ini tidak dapat dilepaskan dari pendekatan follow the money dan follow the asset yang menjadi standar dalam penanganan korupsi dan TPPU modern. Kemampuan melakukan asset tracing, memetakan hubungan transaksi, mengidentifikasi keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana, serta membangun keterhubungan antaralat bukti merupakan inti dari kerja investigatif. Justru pada titik inilah nilai strategis penyidikan Polri berada. Sebab tanpa fondasi investigasi yang kuat, tidak mungkin terbentuk konstruksi perkara yang mampu bertahan dalam proses pembuktian berikutnya.
Karena itu, dari perspektif hukum dan kelembagaan, ukuran keberhasilan tidak dapat disederhanakan pada pertanyaan mengenai siapa yang memegang perkara setelah pelimpahan. Ukuran yang lebih objektif adalah apakah hasil penyidikan yang telah dibangun tetap memiliki keberlanjutan hukum, apakah alat bukti dan barang bukti tetap terjaga, apakah hasil asset tracing tetap dapat dikembangkan, dan apakah konstruksi perkara tetap bergerak menuju pembuktian yang sah. Di sinilah letak arti penting legal continuity yang menjadi salah satu fondasi utama sistem penegakan hukum modern.
Dengan demikian, pelimpahan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai terputusnya proses hukum atau hilangnya nilai strategis hasil penyidikan yang telah dilakukan. Sebaliknya, perkara ini justru menunjukkan bahwa perhatian publik seharusnya diarahkan pada keberlanjutan pembuktian, pengamanan hasil penyidikan, serta kemampuan sistem penegakan hukum menjaga integritas perkara dari awal hingga akhir proses. Selama chain of evidence tetap utuh dan konstruksi perkara tetap terjaga, maka fondasi yang dibangun Polri tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara menuju kepastian hukum.
“Dalam negara hukum, yang paling menentukan bukan siapa yang memegang perkara pada satu tahap tertentu, melainkan siapa yang berhasil membangun, menjaga, dan meneruskan konstruksi pembuktiannya. Selama chain of evidence, chain of custody, dan legal continuity tetap terpelihara, maka fondasi perkara yang dibangun Polri tetap memiliki nilai strategis bagi tercapainya kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Haidar Alwi.
(Nanang)

0 Comments