Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Diduga Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Adat, Pejabat BPN Buru dan Camat Waeapo Terancam Dipolisikan

Namlea – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Magdalena Margaretha Maturbongs, S.ST, bersama mantan Penjabat Kepala Desa Wanareja yang kini menjabat sebagai Camat Waeapo, Ahmad Ansori, dikabarkan akan dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat adat Soa Besan.

Selain kedua pejabat tersebut, Sekretaris Desa Wanareja, Suwandi, dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wanareja, Suwarto, juga disebut akan turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pemilik lahan, Muhamad Jamil Besan, juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Namlea guna meminta pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani Ketua Panitia Ajudikasi, Magdalena Margaretha Maturbongs, atas nama Kepala Kantor BPN Kabupaten Buru.

"Saya akan melaporkan secara pidana dan juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Namlea," tegas Jamil Besan kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Jamil menjelaskan bahwa dirinya memperoleh sebidang tanah berukuran 50 x 50 meter dari keluarga Besan pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat tertanggal 9 Maret 2010.

Menurutnya, surat tersebut dibubuhi cap jempol oleh tokoh adat Bali Besan sebagai pihak pertama dan diketahui Kepala Persekutuan Hukum Adat Dataran Rendah Waeapo, Manaliling Besan, Raja Petuanan Kaiely, M. Fuad Wael, serta sejumlah tokoh adat lainnya.

Setelah menerima tanah tersebut, Jamil mengaku hanya sempat membangun pondasi di salah satu sudut lahan. Selanjutnya, ia memberikan izin secara lisan kepada Pemerintah Desa Wanareja untuk memanfaatkan sebagian kecil lahannya sebagai lokasi pembangunan Kantor PNPM dengan kesepakatan bahwa tanah akan dikembalikan setelah bangunan tidak lagi digunakan.

Namun, setelah program PNPM berakhir, bangunan tersebut tetap dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Wanareja sebagai Posyandu.

Persoalkan Terbitnya Sertifikat Hak Pakai

Jamil menuturkan, pada 2022–2023 Kantor BPN Kabupaten Buru melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wanareja dengan melibatkan perangkat desa sebagai panitia tingkat desa.

Belakangan, ia mengetahui telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 di atas sebagian lahannya. Salinan sertifikat itu baru diterimanya pada awal 2026, sehingga ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Buru.

Menurut Jamil, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan tertulis ataupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Wanareja maupun pihak lain.

Ia juga mempertanyakan isi sertifikat yang, menurutnya, mencantumkan tanah tersebut sebagai tanah negara, sementara kolom asal hak tidak diisi. Dalam surat ukur, penunjukan dan penetapan batas disebut dilakukan oleh Ahmad Ansori atas nama Pemerintah Desa Wanareja.

"Menurut saya, ini merupakan dugaan penghilangan hak atas tanah masyarakat adat yang telah diberikan kepada saya. Saya tidak pernah melepaskan hak atas tanah itu kepada siapa pun," ujar Jamil.

Ia mengaku sempat membawa persoalan tersebut ke SPKT Polres Buru. Dalam proses mediasi, Ahmad Ansori bersama perangkat Desa Wanareja hadir, sedangkan pihak BPN, menurutnya, tidak pernah diperhadapkan secara langsung.

Dalam mediasi itu, Pemerintah Desa Wanareja menawarkan penyelesaian secara damai melalui pemberian ganti rugi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, Jamil memastikan akan kembali menempuh jalur hukum pidana sekaligus mengajukan gugatan perdata agar sertifikat tersebut dibatalkan.

Camat Waeapo: Ada Persetujuan Lisan

Di sisi lain, Camat Waeapo Ahmad Ansori membenarkan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh Muhamad Jamil Besan ke Polres Buru.

Ia juga mengakui Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 diterbitkan di atas sebagian lahan yang diklaim milik Jamil Besan.

Menurut Ahmad Ansori, penggunaan lahan tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan lisan dari Jamil Besan ketika dimanfaatkan untuk pembangunan Kantor PNPM.

Namun, ia mengakui tidak terdapat persetujuan tertulis dari pemilik lahan ketika tanah tersebut didaftarkan dalam program PTSL.

Ahmad Ansori juga menjelaskan bahwa pada saat itu Jamil Besan turut mengajukan sertifikasi atas tanah miliknya melalui program PTSL, meskipun sertifikat untuk lahan milik Jamil tidak diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Buru.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Wanareja telah menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi atas lahan tersebut. Namun, karena keterbatasan anggaran desa, pemerintah desa baru mampu menawarkan pembayaran sebesar Rp10 juta, sedangkan Jamil Besan meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Buru terkait tudingan yang disampaikan Muhamad Jamil Besan. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kantor BPN Kabupaten Buru maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Lo) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments