Jakarta, 6 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti persoalan hukum terkait transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang terjadi pada 1981 antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim dan PT Summarecon Agung Tbk.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Efrem Elman Siarif Ndruru, menegaskan pihaknya memandang persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa memihak salah satu pihak yang bersengketa.
Menurut Efrem, berdasarkan informasi yang diketahuinya, transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pejabat pemerintah pada tahun 1981. Namun, H. Abdul Halim yang tercantum sebagai pihak penjual diketahui telah meninggal dunia pada 1978.
"Secara prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya para pihak harus cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum. Fakta bahwa salah satu pihak telah meninggal dunia beberapa tahun sebelum transaksi dilakukan tentu memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dikaji secara menyeluruh," ujar Efrem dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri secara mendalam, antara lain apakah proses penerbitan AJB telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat itu, siapa pihak yang secara sah mewakili hak atas tanah ketika transaksi berlangsung, serta bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan dokumen yang ada.
Efrem menilai baik ahli waris maupun PT Summarecon Agung Tbk memiliki hak yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukumnya dalam proses penyelesaian perkara.
"Di satu sisi, ahli waris menyampaikan adanya dugaan kerugian serta mempertanyakan keabsahan dokumen transaksi. Di sisi lain, PT Summarecon Agung Tbk juga memiliki dokumen dan dasar hukum yang dijadikan landasan atas kepemilikan maupun pemanfaatan tanah tersebut. Karena itu, penilaian tidak boleh dilakukan secara sepihak," katanya.
Menurutnya, mengingat perkara tersebut telah berlangsung lebih dari 45 tahun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi berwenang perlu mengambil peran aktif untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Persoalan ini berkaitan erat dengan kepastian hukum dan keadilan agraria. Penyelesaian yang berlandaskan bukti dan hukum akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta menjadi preseden positif dalam penyelesaian perkara serupa di masa mendatang," ujarnya.
Efrem juga menilai sengketa tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum dan mewujudkan reforma agraria.
"Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka cita-cita reforma agraria berpotensi kehilangan makna. Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih," tegasnya.
DPC GMNI Jakarta Timur, lanjut Efrem, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan menjunjung tinggi prinsip netralitas, menghormati proses hukum yang berlaku, serta mendorong penyelesaian yang mengedepankan kebenaran materiil dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Summarecon Agung Tbk maupun pihak ahli waris H. Abdul Halim terkait pernyataan DPC GMNI Jakarta Timur tersebut. (W)

0 Comments