Ambon – DPRD Kabupaten Buru Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas. Hal itu diwujudkan melalui kunjungan kerja ke PDAM Tirta Yapono Ambon pada Senin (6/7/2026), sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PDAM Tirta Waetina.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Facebook resmi DPRD Kabupaten Buru Selatan, kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangaji, bersama pimpinan dan anggota DPRD. Rombongan diterima langsung oleh Direktur PDAM Tirta Yapono Ambon, Pieter Saimima, beserta jajaran manajemen di ruang kerjanya.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD melalui konsultasi dan koordinasi guna mempelajari sistem pengelolaan perusahaan daerah air minum yang dinilai telah berjalan baik. Berbagai informasi yang diperoleh akan menjadi referensi dalam memperkaya substansi Ranperda PDAM Tirta Waetina yang saat ini tengah dibahas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan sejumlah isu strategis, mulai dari tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, pengembangan sumber daya manusia, strategi penguatan perusahaan, pengelolaan keuangan, hingga upaya menjaga keberlanjutan perusahaan daerah air minum.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangaji, menegaskan bahwa studi lapangan tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menyusun regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di daerah.
"Ranperda yang kami susun diharapkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan PDAM Tirta Waetina secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut Ahmad, pengalaman dan praktik baik yang diterapkan PDAM Tirta Yapono Ambon menjadi referensi penting dalam menyempurnakan materi Ranperda sehingga mampu menjawab tantangan penyediaan layanan air bersih di Kabupaten Buru Selatan.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Yapono Ambon, Pieter Saimima, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Buru Selatan yang melakukan konsultasi secara langsung sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.
Ia menilai pendekatan tersebut mencerminkan kesungguhan DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang matang dan implementatif. Dalam kesempatan itu, pihaknya turut berbagi pengalaman mengenai strategi pengembangan perusahaan, tantangan penyediaan air bersih, hingga berbagai inovasi yang telah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak saling bertukar pengalaman mengenai tata kelola perusahaan daerah air minum yang efektif, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Buru Selatan berharap berbagai masukan yang diperoleh dapat memperkuat substansi Ranperda PDAM Tirta Waetina. Regulasi yang nantinya disahkan diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan perusahaan daerah air minum yang profesional, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buru Selatan.
Kunjungan tersebut juga menjadi wujud komitmen DPRD Kabupaten Buru Selatan dalam mengoptimalkan fungsi legislasi melalui pembelajaran, konsultasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (AL)

0 Comments