Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Karyawan Bengkel Las di Bantul Ditangkap, Diduga Gelapkan Motor Bos lalu Dijual Rp1,85 Juta

Bantul – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel las di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial RBS (34) yang merupakan karyawan korban telah diamankan polisi, sementara sepeda motor yang diduga dijual pelaku masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelaku memanfaatkan kepercayaan majikannya dengan membawa sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di kendaraan.

Korban, Galang Raka Wisnu Wardana, semula mengira pelaku hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok karena yang bersangkutan memang bekerja di bengkel miliknya.

"Awalnya korban mengira pelaku hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok karena yang bersangkutan memang bekerja di bengkel tersebut. Namun setelah ditunggu hingga malam, pelaku tidak kembali bersama kendaraan milik korban," ujar Rita, Kamis (16/7/2026).

Merasa curiga, korban berupaya mencari keberadaan pelaku. Pencarian itu membuahkan hasil ketika korban bertemu RBS di kawasan Glondong, Panggungharjo, pada Rabu (15/7/2026).

Saat dimintai penjelasan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual tanpa seizin pemiliknya.

"Ketika dipertanyakan mengenai keberadaan sepeda motor, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dijual. Atas pengakuan itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rita.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta, berupa satu unit sepeda motor Honda keluaran tahun 2014.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membawa sepeda motor tanpa izin sebelum menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang identitasnya tidak diketahui. Transaksi dilakukan setelah pelaku berkenalan melalui media sosial, dengan harga sekitar Rp1.850.000," jelas Rita.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Sewon.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," ungkapnya.

Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu keberadaan sepeda motor korban yang hingga kini belum ditemukan.

"Barang bukti berupa sepeda motor korban masih dalam pencarian. Penyidik terus melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang membeli sepeda motor itu," terang Rita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan tidak meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor. Kesempatan seperti itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Apabila mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Rita. (W) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments