DELI SERDANG – Warga Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Deli Serdang menghentikan rencana eksekusi serta pembongkaran pondok kerja budidaya ikan dan udang milik masyarakat.
Masyarakat menilai rencana pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak, tumpang tindih dengan status hukum kawasan, dan diduga mengakomodasi kepentingan pihak tertentu yang mengklaim lahan negara.
Menurut warga, persoalan bermula pada 20 Januari 2026 ketika Abdul Rahim, petani lokal sekaligus pemilik pondok kerja, membuat surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa Rugemuk, Muliadi. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pondok tersebut difungsikan sebagai pos penjagaan untuk kegiatan budidaya ikan dan udang sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung.
Namun, sembilan hari kemudian atau pada 29 Januari 2026, Satpol PP Deli Serdang menerbitkan Surat Peringatan (SP) III kepada Abdul Muin, yang disebut sebagai saksi warga, dengan alasan mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik pihak lain.
Proses tersebut berlanjut dengan terbitnya undangan rapat koordinasi pembongkaran dari Sekretariat Daerah Deli Serdang pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, Polresta Deli Serdang menggelar rapat koordinasi pra-eksekusi pembongkaran terhadap pondok milik Abdul Rahim dan seorang warga lainnya berdasarkan permohonan yang diajukan kuasa hukum bernama Amrizal.
Warga mempertanyakan dasar pelaksanaan pembongkaran tersebut. Mereka menilai aparat terkesan lebih responsif terhadap permintaan pihak tertentu dibanding memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk mata pencaharian.
Di sisi lain, warga mengacu pada Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.4.1/65/DISLHK-PPHPK/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang menyatakan lokasi dimaksud masuk dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1205 Tahun 2022.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa dugaan pemagaran dan penguasaan kawasan secara sepihak tengah diproses oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta menjadi perhatian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat.
Abdul Rahim mengatakan pondok yang dibangunnya bukan untuk menguasai lahan, melainkan sebagai tempat operasional dan pengawasan usaha budidaya ikan dan udang.
"Pondok yang kami bangun bukan untuk mencaplok tanah, tetapi sebagai pos kerja menjaga usaha budidaya ikan dan udang. Sejak awal saya sudah membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa bahwa kami juga ikut menjaga kelestarian hutan lindung," ujar Abdul Rahim.
Ia mengaku kecewa karena justru warga kecil yang mendapat ancaman pembongkaran, sementara dugaan penguasaan kawasan hutan oleh pihak lain masih berproses.
"Kami hanya petani kecil yang mencari nafkah. Kami berharap Kapolda Sumatera Utara dan Satgas PKH Pusat memberikan perlindungan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil," katanya.
Senada dengan itu, perwakilan KTH Pantai Labu Forestry menilai tindakan pemerintah daerah dan aparat terkesan tidak adil.
Menurut mereka, penertiban dinilai lebih cepat menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak berkekuatan modal belum terlihat mendapat tindakan serupa.
Atas dasar itu, masyarakat bersama KTH Pantai Labu Forestry meminta Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, serta Satgas PKH Pusat turun tangan meninjau persoalan tersebut, menghentikan rencana pembongkaran sebelum ada kepastian hukum, serta menindak setiap pihak yang terbukti melakukan penguasaan kawasan hutan lindung secara melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, maupun pihak yang disebut dalam laporan warga terkait dasar hukum rencana pembongkaran tersebut. (Julianto)

0 Comments