Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Benarkah Botok Pati Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Jakarta - KOORDINATOR Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dikabarkan ditangkap polisi di depan Gedung DPR/MPR, Senin 24 Agustus 2026.

Kabar soal video penangkapan tersebut viral di media sosial karena Botok terlihat naik didalam mobil dinas polisi.

Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Botok tidak dilakukan penangkapan.

"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Kombes Budi Hermanto.

Budi mengungkapkan, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Saudara Supriyono dan Saudara Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati yang menggelar demontrasi di  depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus mendatang.

Dalam komunikasi itu, lanjut Budi, pihak kepolisian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

Pihak massa Pati, masih menurutnya, kemudian menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.

"Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas," ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, saat itu massa di lokasi mengira bahwa Botok diamankan oleh pihak kepolisian.

Botok Pati pun, ungkap Budi, sempat menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan.

"Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," terangnya.

Budi menegaskan kehadiran aparat kepolisian di lokasi bukan untuk menangkap Botok. Melainkan untuk memberikan penjelasan ihwal izin kegiatan.

"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR pada 27 Agustus nanti. Elemen yang menggelar unjuk rasa diantaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).  (W) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments