Petugas Kesehatan Tidak Tetap (PKTT) Puskesmas
Amarsekaru kecewa dengan Kebijakan Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara BPJS
Puskesmas Amarsekaru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber
di Puskesmas Amarsekaru kepada Media ini, Senin (20/11) via telpon selulernya.
Sumber yang enggang namanya dipublikasikan
ini mengatakan, Dana BPJS yang dicairkan oleh Bendahara BPJS Puskesmas
Amarsekaru yang diketahui bernama Lili Rumbia, mulai dari bulan Januari s/d
September 2017, namun dalam pembagiaannya dinilai tidak adil alias tidak
merata, karena PTT Daerah hanya mendapatkan Rp. 3 Juta untuk berpendidikan
Strata Satu (S1), DIII bervariasi, mulai dari Rp. 800 Ribu, Rp. 1 Juta dan Rp. 2
Juta, dari total semua PTT sebanyak 18 orang yang terdiri dari Puskesmas 6
orang, Pustu Matlean 4 orang, Pustu Wawasa 4 orang dan pustu Loko sebanyak 4
orang, sedangkan Dari Nusantara Sehat berkisar antara Rp. 3 Juta lebih bahkan
ada yang mencapai Rp. 4 Juta lebih.
Kekecewaan ini muncul akibat para PTT
Daerah bekerja terhitung Januari hingga Desember, sedangkan untuk kontrak Pusat
Nusantara Sehat bekerja terhitung dari bulan Juni sampai September.
"Kami PTT Daerah merasa kecewa karena
pada saat pembagian dana BPJS yang dapat lebih banyak itu teman-teman dari
Nusantara Sehat, sedangkan kami yang kerja dari bulan Januari sampai bulan
September hanya dapat sedekit dibandingkan dengan kontrak Pusat Nusantara Sehat
yang kerjanya hanya dari bulan Juni sampai bulan September yakni 4 bulan waktu
kerja mereka dapat lebih banyak," kata Sumber ini.
Lebih lanjut, Sumber ini menambahkan,
terkait dengan persoalan, PTT Daerah yang bertugas pada Puskesmas tersebut
telah bertanya lansung ke Bendahara BPJS Puskesmas, namun penjelasan dari
Bendahara bahwa semua yang dilakukan dirinya adalah mengikuti kebijakan dari
Kepala Puskesmas yang diketahui bernama Nurpaiga, sehingga ada dugaan kuat, ada
kongkalikong antara Kepala Puskesmas dan Bendahara BPJS Puskesmas Amarsekaru.
Untuk itu, pihaknya mendesak Bendahara
BPJS Dinas Kesehatan agar segera mengevaluasi yang bersangkutan.
"Kami bertanya langsung ke Bendahara
BPJS soal pembagian itu, dan Bendahara menjeleskan bahwa, itu semua kebijakan
Kepala Puskesmas," kutip Sumber ini.
Sumber ini menduga, ada konkalikong antara
Bendahara BPJS Puskesmas dan Kepala Puskesmas dalam persoalan pembagian BPJS
ini, karena anggaran yang diterima sebesar Rp. 213 Juta, untuk jasa pelayanan
60 % Rp. 126 Juta.
Sedangkan yang dibagi setiap pegawai di
Puskesmas belum mencapai Rp. 100 Juta, sehingga sisa dana jasa pelayanan ini
patut dipertanyakan. Untuk itu, sumber ini kembali mendesak Bendahara BPJS
Dinas Kesehatan Kabupaten SBT agar segera mengevaluasi Bendahara BPJS Puskesmas
Amarsekaru terkait persoalan tersebut.
"Kami PTT Daerah menduga bahwa adanya
kongkalikong soal dana BPJS. Untuk itu, Kami meminta kepada Bendahara BPJS
Dinas Kesehatan SBT agar dapat mengevaluasi Bendahara BPJS Puskesmas
Amarsekaru," pintanya. (KT-FS)

0 Comments