Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Hadapi Pemberlakuan KUHP Baru, Lapas Namlea Perkuat Sinergi dengan Pemda Buru

Namlea – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif sejak Januari 2026 mendorong seluruh unsur penegak hukum untuk segera beradaptasi, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.

Sebagai bentuk kesiapan dan langkah strategis awal, Lapas Namlea melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru. Koordinasi tersebut ditandai dengan pertemuan antara Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, dan Wakil Bupati Buru, Sudarmo, yang berlangsung di Kantor Bupati Buru, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Marasabessy menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Namlea sebagai perpanjangan tangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku untuk menggandeng pemerintah daerah dalam mendukung penerapan sistem pemasyarakatan dan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Sejak KUHP baru resmi diberlakukan sebagai landasan hukum pidana nasional, seluruh tahapan dalam sistem peradilan pidana juga mengalami penyesuaian. Lapas Namlea mulai beradaptasi, khususnya dalam menyikapi perubahan sistem pemidanaan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, penerapan pidana alternatif di luar pidana penjara, serta penguatan proses reintegrasi sosial warga binaan agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Marasabessy.

Ia menjelaskan, Kabupaten Buru, khususnya wilayah Namlea, diusulkan sebagai salah satu lokasi pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari target nasional 100 Bapas. Keberadaan Bapas dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan implementasi pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta penguatan program reintegrasi sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru agar program ini dapat terlaksana. Dengan adanya dukungan tersebut, seluruh proses bisnis pemasyarakatan di Lapas Namlea dapat berjalan selaras dengan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Buru, Sudarmo, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Lapas Namlea. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buru pada prinsipnya siap mendukung implementasi KUHP baru di daerah.

“Pemerintah daerah menyambut baik dan siap memberikan dukungan. Usulan dari Lapas Namlea terkait pembangunan Balai Pemasyarakatan ini akan kami sampaikan dan bahas lebih lanjut bersama Bupati Buru, agar dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudarmo.

Dengan adanya sinergi antara Lapas Namlea dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, diharapkan penerapan KUHP baru dapat berjalan optimal, sekaligus mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (KT/06) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments