Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



HPMPG-Mu Soroti Dugaan Pengambilalihan Enam IUP di Pulau Gebe, Desak Transparansi Pemda Halteng

Halteng – Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG-Mu) menyuarakan kekhawatiran atas dugaan pengambilalihan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Gebe oleh Bupati Kabupaten Halmahera Tengah. Informasi tersebut merujuk pada data dalam sistem Minerba One Map per Rabu, 18 Februari 2026.

Pulau Gebe yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, memiliki luas sekitar 224 kilometer persegi dan dikategorikan sebagai pulau kecil yang rentan secara ekologis. Berdasarkan data yang dihimpun HPMPG-Mu, saat ini terdapat sembilan IUP yang tersebar dan mengelilingi kawasan pulau tersebut.

Ketua Umum HPMPG-Mu, Muna Muhamad, menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Ia menilai, apabila benar enam IUP berada dalam kendali Bupati Halmahera Tengah, maka seharusnya kebijakan yang diambil mengarah pada pembatasan atau evaluasi izin, bukan justru memperluas ruang eksploitasi.

“Pulau Gebe semakin tertekan oleh aktivitas pertambangan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat. Dengan wilayah yang terbatas, kebijakan yang berpihak pada kelestarian menjadi sangat penting,” ujarnya.

Enam perusahaan yang disebut berada dalam kendali tersebut antara lain PT Elsaday Mulia, PT Antasena Technindo, PT Smar Marsindo, PT Anugrah Sukses Mining, PT Aneka Niaga Prima, dan PT Batra Putra Mulia.

Menurut Muna, ekspansi aktivitas pertambangan berpotensi mempersempit lahan pertanian dan ruang hidup masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tekanan terhadap ruang darat di pulau kecil dapat berdampak langsung pada ketahanan sosial dan ekonomi warga setempat.

HPMPG-Mu juga menyebut, dari sembilan IUP yang terdata, enam berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten, dua di bawah kewenangan kementerian, dan satu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Sekretaris Umum HPMPG-Mu, Mirna Sahadar, mengungkapkan adanya perusahaan yang sebelumnya berstatus Izin Tambang (I.T) namun diduga tetap melakukan aktivitas eksploitasi. Salah satunya adalah PT Aneka Niaga Prima yang beroperasi di Pulau Fau, bagian dari wilayah Pulau Gebe.

Mirna menilai perubahan bentang alam di Pulau Fau terjadi secara cepat dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun terakhir.

“Secara kasat mata, perubahan fisik kawasan di Pulau Fau terlihat signifikan. Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa daya dukung pulau kecil sangat terbatas,” tegasnya.

Sebagai bentuk langkah resmi, HPMPG-Mu telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Halmahera Tengah dengan Nomor: 52/B/Sek/HPMPG/IX/I/2026 guna meminta klarifikasi terkait keberadaan sembilan IUP tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah.

HPMPG-Mu berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan kebijakan pengelolaan pertambangan di Pulau Gebe. Transparansi dinilai penting demi menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. (Ri)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments