Bantul – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal. Dalam kurun dua hari terakhir, aparat berhasil menyita puluhan botol miras oplosan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Pajangan dan Sewon.
Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras ilegal dan praktik perjudian.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY,” ujar Iptu Rita, Kamis (12/2/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berbekal laporan masyarakat, tim yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, bergerak ke wilayah Triwidadi, Pajangan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (34) yang diduga sebagai penjual. Dari tangan terduga, petugas menyita 19 botol miras jenis alkohol (AL) yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.
“Barang bukti berupa 19 botol miras jenis AL berhasil kami amankan dari terduga pelaku,” jelas Rita.
Tak berselang lama, operasi serupa kembali digelar. Pada Kamis (12/2/2026) siang, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SPR (60). Petugas menemukan 17 botol miras oplosan jenis AL yang disimpan di dalam ruko.
Atas perbuatannya, kedua terduga penjual dijerat Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan, kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi miras, khususnya oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan kerap menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Bantul tidak main-main dalam menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal dan keresahan sosial. (Wit)

0 Comments