Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Ribuan PPPK di Sleman Terancam PHK Imbas Pembatasan Belanja Pegawai

SLEMAN - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 146 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sleman harus menuntaskan penyesuaian tersebut paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi memberatkan kondisi fiskal daerah, terutama jika dibarengi dengan pengurangan transfer keuangan dari pemerintah pusat.

“Apalagi jika di saat yang sama terjadi pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan tenaga PPPK di daerah, bahkan berpotensi memicu PHK jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.

“Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menambal gaji PPPK,” ucapnya.

Wildan menjelaskan, selama ini pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan bagian dari transfer keuangan daerah (TKD). Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan pusat terkait alokasi dana tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membayar gaji pegawai.

“Jika terjadi perubahan kebijakan pusat terkait alokasi tersebut, kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan,” jelasnya.

Data BKPP Sleman mencatat, saat ini terdapat 2.737 PPPK aktif serta 3.503 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Rata-rata gaji PPPK mencapai sekitar Rp3 juta per bulan, sementara PPPK paruh waktu berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp2,6 juta.

Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK mencapai sekitar Rp8,2 miliar per bulan. Angka ini dinilai cukup membebani struktur fiskal daerah, terutama dalam menghadapi kewajiban penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan undang-undang.

Meski demikian, pemerintah daerah hingga kini masih melakukan kajian terkait kemampuan fiskal dalam menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Harapan pun disampaikan agar skenario terburuk, seperti PHK massal, tidak terjadi.

“Tapi hingga sekarang kami masih belum melakukan kalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD. Tapi yang jelas kebijakan tentang TKD pasti berdampak pada kemampuan daerah untuk belanja pegawai. Kami berharap tidak akan ada PHK,” pungkasnya. (KT/wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments